22 Wajib Pajak Siap Bayar Tunggakan MBLB Langkat22 Wajib Pajak Siap Bayar Tunggakan MBLB Langkat

STABAT (Berita): Hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Sumatera Utara atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Langkat TA 2022 kurang bayar ditetapkan sebesar Rp2.269.504.202.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Langkat Hj Muliani S Kamis (5/10) mengatakan bahwa pihaknya melakukan klarifikasi terkait pengelolaan pajak daerah mineral bukan logam dan batuan.
Bapenda Langkat telah menindaklanjuti dengan mengundang wajib pajak yang menjadi fokus dari hasil temuan pajak kurang bayar atas penetapan pajak MBLB sebanyak 22 wajib pajak (WP). Sampai September 2023 sudah ada 5 wajib pajak yang membayar total sebesar Rp152.328.195.
Ia menjelaskan berdasarkan surat keputusan Gubsu tanggal 22 Agustus 2022 tentang penetapan harga patokan mineral bukan logam dan batuan, mineral bukan logam dan batuan jenis tertentu dan batuan, Pemkab Langkat dalam hal ini Bapenda telah menindaklanjuti dengan membuat draf peraturan Bupati.
Berkaitan dengan hal tersebut dan hasil audit dari BPK RI Perwakilan Sumatera Utara pada awal tahun 2023 yang melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap PAD khususnya dari sektor pajak daerah.
Menemukan bahwa Bapenda Langkat belum menetapkan keputusan Gubsu no : 188.44/587/KPTS/2022 tanggal 9 Agustus 2022 tentang penetapan harga patokan mineral bukan logam dan batuan, mineral bukan logam dan batuan jenis tertentu dan batuan di Sumatera Utara tahun 2022.
Maka, sambung Muliani, hasil dari pemeriksaan BPK RI tersebut terdapat beberapa subjek/wajib pajak yang kurang bayar atas penetapan pajak MBLB di wilayah Kabupaten Langkat.
Dengan adanya klarifikasi ini, Ia berharap wajib pajak yang belum menyelesaikan pembayaran pajaknya bisa berkomitmen untuk membayarkan kewajiban pajaknya kepada pemerintah Kabupaten Langkat.(bap)







Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda