11 Warga Gang Demak Terima Gerobak Jualan Plus Rp2 Juta Dari Pemko Siantar11 Warga Gang Demak Terima Gerobak Jualan Plus Rp2 Juta Dari Pemko Siantar

Pematangsiantar (Berita): Sebanyak 11 warga Jalan Singosari Gang Demak Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara masing-masing menerima 1 unit gerobak untuk berjualan dan uang Rp2 juta. Pemberian stimulus kepada warga terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tersebut dilakukan Walikota Pematangsiantar Dr H Hefriansyah SE MM di Jalan Singosari Gang Demak, Sabtu (12/9/2020).
Pengacara warga Gang Demak, Binaris Situmorang SH memberikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar yang telah memberikan stimulus kepada warga Gang Demak. Apresiasi juga disampaikan Binaris kepada Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar.
Sedangkan hakim mediator, Rahmat Hasibuan SH MH mengucapkan syukur karena kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan.
Menurut Rahmat, selama sekitar dua bulan ini telah terjadi proses hukum di PN Pematangsiantar antara warga Gang Demak dan Pemko Pematangsiantar.
Perwakilan warga Gang Demak, Wahid mengucapkan syukur karena pengajuan stimulus warga Gang Demak yang terdampak Covid-19 direspon dengan baik.
Sementara Walikota Pematangsiantar Dr H Hefriansyah SE MM mengatakan, Pemko Pematangsiantar dengan segala daya upaya mengupayakan apa yang disampaikan warga Gang Demak tidak melanggar regulasi. Pemko Pematangsiantar, lanjutnya, memberikan bantuan gerobak dan uang tunai kepada 11 warga Gang Demak.
Hefriansyah berharap bantuan dari Pemko Pematangsiantar dapat digunakan sebaik-baiknya dan bermanfaat.
Turut hadir, Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Daniel Siregar, Dinas Kesehatan, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Mardiana SH, Kabag Hukum Herry Oktarizal, Camat Siantar Utara Hamzah Fanshuri Damanik, unsur kecamatan, serta para lurah. (sur)







Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda