Wartawan Berbagai Media Dapat Bimbingan Tentang Koperasi

  • Bagikan
Sejumlah wartawan dari berbagai media melakukan sesi foto bersama dalam kegiatan bimbingan tentang koperasi, bertempat di Aula Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang, Jumat (17/7). Beritasore/Hendra
Sejumlah wartawan dari berbagai media melakukan sesi foto bersama dalam kegiatan bimbingan tentang koperasi, bertempat di Aula Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang, Jumat (17/7). Beritasore/Hendra

KUALASIMPANG (Berita) :  Sejumlah wartawan dari berbagai media mendapatkan bimbingan dan penyuluhan tentang koperasi, acara tersebut berlangsung di Aula Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Aceh Tamiang, Jumat (17/7/).

Aditya Purnama Sekretaris Disperindagkop mewakili Drs. Rafei’i selaku Kepala Dinas mengatakan, kami sangat berbangga hati dengan adanya niat baik dari para wartawan untuk membentuk koperasi.

Nantinya diharapkan Koperasi yang terbentuk dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam melakukan pengembangan usaha,” ucapnya.

Usai acara pembukaan dilanjutkan dengan penjelasan tentang koperasi oleh Arif Kurniawan, Kasie Kelembagaan Bidang Koperasi Diskoperindag yang menyampaikan, saat ini notaris hanya membuat badan hukumnya saja, selanjutnya baru diteruskan ke Kemenkumham untuk legalitasnya,” ungkapnya.

“Koperasi saat ini memakai nama produsen, konsumen, jasa, syariah dan untuk nama Koperasi itu sendiri harus menggunakan tiga suku kata.

Selanjutnya harus mencantumkan alamat domisili, kode pos, nomor telepon, email.

“Koperasi juga harus melengkapi surat keterangan fasilitas yang tersedia di kantor. Selanjutnya perlu dipersiapkan anggaran awal sebesar Rp. 20 juta, yaitu berupa simpanan pokok, wajib, hibah dan pada prinsipnya koperasi berasal dari oleh untuk anggota.

Arif menambahkan, nantinya akan ada Rapat Anggota Tahunan (RAT), rapat luar biasa. Sedangkan koperasi yang berpola syariah, maka akan ada pengawas minimal dua orang, diantaranya harus memiliki sertifikat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), mereka tidak harus menjadi anggota koperasi,” tegasnya.

“Untuk anggota koperasi yang hanya berdomisili dalam satu kabupaten akan diurus oleh Pemerintah setempat, jika berbeda kabupaten akan dilakukan pembinaan oleh Provinsi dan kalau berbeda Provinsi nya akan dibina langsung oleh Kementerian Koperasi,” jelasnya. (hen)

  • Bagikan