Realisasi Dana Desa Tahap 2 Di Aceh Tamiang Capai 66 Persen

  • Bagikan
Sekretaris Dinas Pemberrdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB) Aceh Tamiang, Muhammad Hans Martha Kesuma, SSTP, MSP. Berita Sore/hen

KUALASIMPANG (Berita): Pencairan Dana Desa Kabupaten Aceh Tamiang hingga saat ini mencapai 66 persen atau sebanyak 140 dari 215 kampung sudah mengajukan pencairan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Langsa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB) Aceh Tamiang, Mix Donal melalui Sekretaris Muhammad Hans Martha Kesuma, SSTP, MSP, Kamis (18/9/2025) di ruang kerja membenarkan capaian pencairan 66 persen.

“Ada 140 dari 215 kampung penerima Dana Desa yang sudah mengajukan pencairan ke KPPN langsa. Ya sekitar 66 persen”, jelas Sekretaris DPMKPPKB Aceh Tamiang, Muhammad Hans Martha Kesuma.

Hans menjelaskan laporan realisasi secara global tahun 2025 untuk Dana Desa dengan Pagu Rp170.803.033.000 serta terealisasi sebesar Rp129.887.000.668.

Sementara sambung Hans untuk Alokasi Dana Kampung dengan Pagu Rp63.633.552.655 terealisasi sebesaar Rp31.990.936.727. Kemudian untuk Pajak Bagi Hasil dengan Pagu Rp3.434.370.889 terealisasi Rp1.730.708.431,63.

“Kita mendorong semua kampung agar bisa lebih cepat dalam menyiapkan proses pengajuan, sehingga penggunaan DD bisa lebih optimal,” harapnya.

Menurutnya, hal ini merupakan capaian positif lebih cepat mencairkan DD tahap II.

Hans kembali menyampaikan, konsistensi ini menandakan komitmen penuh pemerintah kampung dalam mempercepat penyaluran dana guna mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat serta menghidupkan perekonomian di kampung.

“Tentu dengan percepatan pencairan Dana Desa ini sangat berdampak pada perputaran ekonomi di kampung. Hal itu juga sejalan dengan program Bapak Bupati Armia Pahmi yang sedang digalakkan yaitu ‘Belanja Kampung Sendiri’,” ungkap Hans.

Seperti diketahui, proses pencairan DD ini ada dua tahap, tahap I sebesar 60 persen dan tahap II 40 persen.

Untuk pengajuan tahap II ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dan syarat tersebut telah disampaikan secara langsung dan pihak desa telah memahaminya, apa saja yang menjadi syarat kelengkapannya. (hen)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *