Rapat Paripurna DPR-K Molor, 4 Fraksi Setujui Qanun PP APBK/2023

  • Bagikan

BABUSSALAM (Berita) : Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tenggara kembali menggelar rapat Paripurna masa sidang III tahun 2023. Tentang pembahasan Raqan Pelaksanaaan Pertanggung Jawaban APBK/ 2022 Senin (31/7) sempat molor.

Wakil Ketua DPRK Agara Jamudin Selian tengah menandatangani persetujuan Bersama pengesahan Qanun PP APBK/2022 menjadi Qanun PP APBK/2023 di saksikan PJ Bupati Syakir. Gambar diabadikan Senin malam (31/7).beritasore/Husaini Amin.

Dalam jadwal rapat seharusnya dibuka pada pukul 16.20 Wib, setelah diskor dari pukul 12.00 Wib, namun sidang kembali molor digelar, pantauan Berita di ruang Paripurna Kantor DPRK Senin malam (31/7) hingga Pukul 21.05 Wib, sidang tak kunjung dimulai, kendati kepala OPD, SKPK, Camat, telah hadir untuk mengikuti rapat atas pandangan akhir Fraksi.

Tepat pada Pukul 21.56 Wib Akhirnya Wakil Ketua DPRK Jamudin Selian selaku pimpinan rapat langsung mencabut skor sidang, dan melanjutkan tahapan persidangan dengan mengawali Jawaban PJ Bupati Syakir atas pandangan komisi-Komisi.

Syakir akan menindak tegas serta mengevaluasi semua kritik dan saran dari anggota dewan terkait peningkatan pelayanan di jajarannya.

Usai Syakir menyampaikan jawaban atas pandangan komisi – Komisi DPRK, pimpinan sidang meminta gabungan komisi untuk melakukan rapat atas jawaban Bupati, dan sidang kembali di Skor dari pukul 22.20-22.52 Wib.

Pada pukul 22.52 Wib, sidang kembali di buka dan dilanjutkan dengan tanggapan akhir fraksi Pisoe Mesaloup dibacakan T Dedy Faisal, dengan memberikan beberapa catatan diantaranya, meminta Bupati untuk menggali PAD, serta melakukan penyegaran di jajarannya dan menyetujui tentang pembahasan Raqan Pelaksanaaan Pertanggung Jawaban APBK/ 2022, menjadi Qanun PP APBK/2023.

Fraksi Partai Gerindra Luhut Simanjuntak juga menerima jawaban PJ Bupati atas laporan PP APBK/2022 menjadi Qanun PP APBK/2023.

Tidak jauh beda dengan Fraksi Hanura yang dibacakan M Mufti Desky dan Fraksi Partai Golkar yang disampaikan Arnol Napitupulu juga turut menyetujui Qanun PP APBK/2023.

Usai pandangan dan pendapat akhir fraksi, dilanjutkan dengan penanda tanganan nota persetujuan bersama atas pengesahan Qanun PP APBK/2023.Oleh pihak Kedua Wakil Ketua DPRK Jamudin Selian dan Marwan Hanafi serta PJ Bupati Aceh Tenggara Drs Syakir MSi .

Tidak Ada Persoalan

Ketua DPRK Denny F Roza saat dihubungi Berita Via Ponselnya Senin malam (31/7) membenarkan sidang paripurna tersebut atas seijinnya dan sesuai dengan ketentuan tugas esekutif dan legeslatif adalah kolektif kolegial, kata denny yang tengah dalam perjalan pulang dari luar kota.

Terkait konflik dalam gedung dewan, Denny mengatakan dirinya “Tidak ada masalah”, kendati sempat keluarnya surat mosi tidak percaya terhadap ketua di tanda tangani Wakil Ketua DPRK Jamudin Selian.cs.Intinya tidak ada permasalahan/Konflik diantara kami (Jamudin.cs )

Untuk perjalanan Paripurna masa sidang III tahun 2023. Tentang pembahasan Raqan Pelaksanaaan Pertanggung Jawaban APBK/ 2022.Silahkan tanya langsung kepada pimpimpinan rapat, mereka yang lebih tahu, kata Denny

Informasi yang diterima Berita dari Kabag Risalah setwan DPRK Senin malam (31/7) Kehadiran anggota DPRK berjumlah 24 orang, 5 anggota dewan ijin, diantaranya Ketua DPRK Denny F Roza, dan satu anggota dewan lainnya tidak hadir karna sakit, kata Zaini Anwar.

Pantauan Berita sidang paripurna berakhir pada pukul 23.50 Wib di tutup langsung Wakil Ketua DPRK Jamudin Selian.(aie)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *