Pos Penyekatan Perbatasan Aceh – Sumatera Utara Diperpanjang

  • Bagikan
Sebanyak 240 unit kenderaan pribadi yang masuk ke Aceh di Pos Perbatasan Timbangan Seumadam dipaksa putar balik karena tidak memiliki surat keterangan Negatif Covid-19 hasil Rapid Tes Antigen. Beritasore/Ist
Sebanyak 240 unit kenderaan pribadi yang masuk ke Aceh di Pos Perbatasan Timbangan Seumadam dipaksa putar balik karena tidak memiliki surat keterangan Negatif Covid-19 hasil Rapid Tes Antigen. Beritasore/Ist

KUALASIMPANG (Berita) : Batas akhir waktu Larangan Mudik yang ditetapkan dalam Surat Edaran Gubernur No. 061.2/7309 Tanggal 12 April – 17 Mei 2021 lalu.

Namun Penjagaan di Pos Perbatasan Aceh – Sumatera Utara tepatnya di Timbangan Seumadam Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang tersebut tetap berlanjut, Kamis (20/5).

Pantauan Berita, di Pos Timbangan Seumadam tersebut, tercatat sebanyak 240 unit kenderaan pribadi yang masuk ke Aceh dipaksa putar balik karena tidak memiliki surat keterangan Negatif Covid-19 hasil Rapid Tes Antigen.

Irwasda Polda Aceh Kombes Pol Marzuki Ali Basyah kepada para awak media mengatakan terkait berlanjutnya penjagaan di Pos Perbatasan Aceh – Sumut menjelaskan penjagaan di Perbatasan Aceh – Sumatera ini kembali dilanjutkan terhitung sejak 18 hingga 24 Mei 2021 mendatang.

“Semua kenderaan tanpa kecuali yang datang dari arah Sumatera Utara menuju Aceh diwajibkan membawa surat negatif Covid-19 hasil Rapid Tes Antigen, jika tidak melengkapi adminiatrasi tersebut maka pengendara diminta putar balik,” tegasnya.

Selain itu katanya para pengendara juga diminta mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan mewajibkan melewati bilik pemeriksaan suhu tubuh.

“Perpanjangan penjagaan di Pos Perbatasan ini sesuai dengan Instruksi Gubernur Aceh tentang syarat administrasi untuk masyarakat yang akan masuk ke Aceh.

Dan ini dilakukan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Aceh. ” tegas Kombes Pol. Marzuki Ali Basyah mengakhiri. (hen)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *