PJ Bupati Agara dimakzulkan, KLPAT Laporkan Jamudin Selian ke Polisi

  • Bagikan
Wakil Ketua DPRK Kabupaten Aceh Tenggara Jamudin Selian

KUTACANE (Berita) : Pasca terjadinya upaya Pemakzulan PJ Bupati Agara Drs Syakir MSi dan mosi tidak percaya dilakukan Wakil ketua DPRK Jamudin Selian.Cs Kepada Pimpinannya, sejumlah lembaga buat laporan ke polisi.

Aksi tersebut dilakukan Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Aceh Tenggara (KLPAT) melalui suratnya dengan nomor : Ist/2023.

Tentang laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dan Pencemaran nama baik PJ Bupati Agara dan Ketua DPRK Denny F Roza, oleh Wakil ketua DPRK Jamudin Selian.Cs yang di tujukan kepada Kapolres Agara.

Yang ditanda tangani Bupati Lira Agara M Saleh Selian, Ketua LSM GAKAG Arafik Beruh , Izharuddin Ketua LSM PERKARA dan Ketua LSM Sepakat Segenep Samsudin Tajmal.

Dalam laporan tersebut KLPAT menduga Wakil Ketua DPRK.Cs telah bertindak Koboy dan melakukan pencemaran nama baik, serta dalam mengambil keputusan tanpa melalui mekanisme persidangan yang berlaku (Tatib DPRK), dengan sinyalemen juga telah mengeluarkan surat “Bodong”.

Dari delapan point’ isi laporan tersebut, diantaranya KLPAT menganalisa tindakan Jamudin Selian.Cs telah melanggar PP No 23/2014. Tentang pemerintah Daerah, pada Pasal 149 terkait Tugas, fungsi dan ke wewenangan.

KLPAT juga secara resmi melaporkan tindakan Jamudin Selian dan puluhan Anggota DPRK lainnya, kepada Ketua Badan Kehormatan DPRK Agara Kasri Selian

Laporan KLPAT buntut dari sikap ke 23 anggota DPR setempat, telah membuat surat mosi tidak percaya kepada Pj Bupati dan ketua DPRK pada (20/6) lalu, kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Dengan menembuskan surat kepada Mendagri, Ketua Ombusmen RI Jakarta, PJ Gubernur Aceh, Kapolda Aceh, Kajati Banda Aceh, Kabinda Aceh, Ketua Ombusmen RI Perwakilan Aceh, PJ Bupati Agara, Ketua DPRK Agara, BK DPRK Agara dan Kajari Kutacane.

Jum’at Petang (7/7) Ketua BK DPRK Agara Kasri Selian telah menerima laporan dari Koordinator KLPAT Samsudin Tajmal didampingi Ketua LSM lainnya.

Pada kesempatan tersebut KLPAT minta BK DPRK Agara, untuk menindak lanjuti laporan mereka.

Ketua Badan Kehormatan DPRK Agara Kasri Selian saat dikonfirmasi Berita Sabtu dini hari (08/7), membenarkan telah menerima laporan resmi dari Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat Aceh Tenggara (KLPAT)

Berdasarkan KLPAT, BK DPRK akan mengambil langkah langkah untuk pendalaman isi laporan tersebut, serta mengumpulkan bahan keterangan (Pulbaket), tidak menutup kemungkinan semua anggota dewan yang terlibat dalam upaya Pemakzulan PJ Bupati dan mosi tidak percaya kepada Ketua DPRK , secepatnya kami proses.

Kasri sangat mengapresiasi sikap KLPAT yang masih peduli dengan perkembangan politik dan pembangunan di Kabupaten Aceh Tenggara, laporan dari Koalisi LSM Peduli Aceh Tenggara (KLPAT) ini sabagai bahan dasar kami untuk menindak lanjuti kasus tersebut. Terang Kasri Singkat Via WA-nya.

Sementara itu, Ketua DPRK Kabupaten Aceh Tenggara Denny F Roza dikonfirmasi berirtasore.co.id Sabtu dini hari (08/7) via WA-nya, sekertaris DPD II Golkar tersebut, masih bungkam karena belum menjawab sejumlah pertanyaan.

Jamudin Selian menghubungi beritasore.co.id Via Ponselnya Sabtu siang (08/7), menjawab Berita Wakil Ketua DPRK tersebut mengatakan, yang merasa dicemarkan nama baiknya siapa?.

Harusnya buat laporan yang merasa dicemarkan, Kok KLPAT yang melaporkan dirinya ke Polisi, apa hubungannya tanya Jamudin kembali.

Di laporkan harusnya 23 Anggota DPRK, ini malah saya sendiri, jangan di goreng-goreng, ya selaku warga negara , sah sah saja KLPAT melakukan itu, selaku warga negara kita akan hadapi semua resiko kedepan.

Masalah ini dalam ranah interen DPRK, maka saya malas berkomentar, kata JS panggilan akrabnya. (aie)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *