LAWE BULAN (Berita) : Berakhirnya jadwal pendaftaran bakal calon legeslatif (Bacaleg) Anggota Dewan Perwakilan Kabupaten (DPR-K) Aceh Tenggara, pada Minggu malam (14/5), hingga Pukul 23.59 Wib Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA), terakhir mendaftar ke Komisi Independen Pemilihan (KIP).
Hal itu disampaikan Ketua KIP Agara Safri Desky via Sekertarisnya Supli Hadi kepada Berita pada Senin dini hari (15/5) via WA pribadinya.
Seseuai dengan ketentuan dari KPU RI batas waktu pendaftaran Bacaleg hingga Minggu (14/5) Pukul 23.59 Wib, kita telah menutup tahapan tersebut Kata Supli Hadi.
Partai yang sudah mendaftarkan Bacalegnya ke KIP sebanyak 18 Parpol dengan jumlah calon di daftarkan ada 30 Orang dari masing masing Partai.
Partai Nasional ikut mendaftarkan Bacalegnya ada 15 parpol, sementara Partai lokal hanya 3 yang ikut mendaftarkan Bacalegnya Kata Supli.
Ke 18 Parpol yang telah mendaftarkan Bacalegnya yaitu Parti Golkar Nomor urut (4) dengan jumlah 30 Orang Bacaleg demikian juga dengan Partai Nasdem (5) juga mendaftarkan 30 nama Bacaleg dari 5 Daerah Pemilihan Kabupaten Aceh Tenggara.
Ada Partai PKS (8), PDI-P (3), PAN (12), Hanura (10), PKB (1), PARTAI ACEH (21), Gerindra (2), Perindo (16), PNA (18), Demokrat (14) Glora Indonesia (7), PPP (17), PSI (15), Partai Buruh (6), Partai Bulan Bintang (13) dan Partai SIRA dengan Nomor urut ( 23), masing-masing telah resmi mendaftarkan 30 nama Bacalegnya ke KIP.
Dari 18 Parpol tercatat ada 540 nama bakal calon legeslatif DPRK masuk dalam tahap Verifikasi Administrasi yang akan kita mulai Senin pagi (15/5) dengan ketentuan yang berlaku Kata Supli mengakhiri.(aie)















