KUTACANE (Berita) : Akhirnya Bupati Aceh Tenggara H Raidin Pinim Kamis (26/8) mengutus Kepala bahagian hukumnya menghadiri sidang ke 2 yang digelar PTUN di Banda Aceh, Prov Aceh.
Ispandi Pios Cs didampingi Pengacaranya Zulkipli.SH dan Muhammad Ishak langsung menghadiri jalannya sidang gugatan mereka atas SK Bupati No :141/53/2021 yang didaftarkan pada (5/8) lalu, dalam pelaksanaan Pemilihan Pengulu Kute Serentak (Pilpengkutser), pada (17/7)
Kali ini majelis hakim lakukan sidang pemberkasan , dari tergugat Bupati Cs berlangsung dari pukul 11 sd 12.30 Wib, Penggugat akan kembali memperbaiki berkas dan diminta juga pihak tergugat (Bupati CS), diharuskan mempersiapkan berkas pada sidang ke 3 pada 2 September mendatang.
Kata Ispandi Pios menimpali Pihak kuasa hukumnya, Kepada Berita Kamis malam (26/8) via Telpon selulernya.
Yang menjadi janggal, dalam sidang pemberkasan, dinilai cukup aneh tutur Ispandi Pios, mana mungkin selaku Kabag Hukum Agara Hasbullahsyah, tidak tau menahu terkait terbitnya Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pengulu Kute di Agara yang baru dilantik, sempat terungkap dalam dipersidangan di PTUN BNA. Pasca persidangan Kedua gugatan Ispandi Pios di PTUN Banda Aceh.
Bupati Agara Via Asisten 1 nya Ali Surahman saat dikonfirmasi Berita Kamis malam (26/8), hingga Berita dikirim ke meja redaksi, belum mendapat tanggapan resmi dari Bupati CS (Tergugat).
Dalam pantauan Berita Kamis (26/8) Bupati dan wakil Bupati Agara terus mengahadiri pelantikan Pengulu Kute disejumlah Kecamatan. (aie)













