Tekab Polres Tanjung Balai Amankan Tersangka Penganiayaan Rozi

  • Bagikan
Personil Sat ResKrim Polres Tahan tersangka SR alias Apek baju kaos merah di Polres Tanjungbalai. Beritasore/Syaiful Nasution
Personil Sat ResKrim Polres Tahan tersangka SR alias Apek baju kaos merah di Polres Tanjungbalai. Beritasore/Syaiful Nasution

Tanjungbalai (Berita) : Tekab Sat. Reskrim Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan tersangka SR alias Apek diduga pelaku tindak Pidana melakukan penganiayaan terhadap korban DTM. M. Rozi, Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) di Rumah korban Jln Rambutan Gg. Mempelam lk.II Kel.TB Kota II Kec. Tanjung balai Selatan Kota Tanjung Balai. Jum’at. (26/6/2020).

Kejadian penganiayaan korban DTM. M. Rozi. Selasa (23/6/2020) sekira pukul 20:00 Wib di Jln Nangka Lk II Kelurahan TB Kota II Kec Tanjung balai Selatan Kota Tanjung balai.

Telah terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap korban DTM M ROZI dilakukan oleh pelaku penganiaya tersangka APEK, diduga dengan cara pelakukan mendatangi rumah korban dan pelaku langsung memukul kepala korban dari belakang dengan menggunakan batu, akibat kejadian tersebut DTM M ROZI mengalami korban luka lecet pada kening ,luka gores pada pipi sebelah kanan.

Sesuai laporan Polisi NOMOR : LP / 143/ VI / 2020 / SU / Res Polres, selanjutnya korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungbalai. Atas LAPORAN POLISI NOMOR : LP / 143/ VI / 2020 / SU / Res Krim Polres Tanjungbala dilakukan ditindak lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.

Personil TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjung Balai mendapat informasi bahwa tersangka APEK yang melakukan penganiayaan terhadap korban DTM M ROZI sedang berada di Jln rambutan Gang duku tepatnya di musolah UBUDIYAH sedang tertidur,  langsung melakukan penangkapan terhadap SR alias APEK.

Kapolres saat dikonfirmasi Berita melalui Kabag Humus Iptu. A. Dahlan Panjaitan, membenarkan, perkara tersebut. Tersangka SR alias Apek melanggar Pasal 351 KUHPidana digiring Team TEKAB Sat. Res. Polres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut secara hukun. Ujarnya.  (Syn)

  • Bagikan