Oknum LSM Di Paluta Catut Logo Dan Mengatasnamakan Kejaksaan

  • Bagikan
SALAH satu surat yang mencatut logo kejaksaan.
SALAH satu surat yang mencatut logo kejaksaan.

PALUTA (Berita): Terkait banyaknya surat yang beredar dibeberapa Instansi Pemerintah yang mencatut Logo Kejaksaan serta mengatasnamakan Pihak Kejaksaan oleh oknum maupun Lembaga Swadaya Masyarakat  (LSM) membuat pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kab. Padang Lawas Utara (Paluta) merasa gerah.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejari Kab. Paluta Andri Kurniawan SH melalui Kasi Intel Budi Darmawan SH menegaskan bahwa pihak Kejari Paluta tidak pernah bekerjasama atau berafiliasi dengan Oknum ataupun pihak Lembaga/Organisasi dalam hal ini Lembaga Swadaya Masyarakat dalam melaksanakan tugas dan kinerja.

“Kami tegaskan bahwa pihak kejaksaan khususnya di Kab. Paluta tidak pernah bekerjasama atau berafiliasi dengan lembaga swadaya apapun dalam melaksanakan tugas,” tegas kasi intel, di Kantor Kejaksaan, Paluta, Rabu (24/6).

Tambahnya, dengan banyaknya beredar surat lembaga ataupun oknum yang membawa Nama atau Logo Lembaga kejaksaan mendatangi berbagai pihak ataupun pejabat, hal tersebut diluar tanggung jawab pihaknya.

Budi juga menyampaikan, apabila ada oknum atau lembaga yang membawa dan mengatasnamakan pihak kejaksaan agar segera melaporkan kepada pihaknya untuk segera ditindak secara tegas.

“Jika ada oknum atau lembaga yang membawa nama lembaga kejaksaan ataupun mengaku dekat secara pribadi dengan pejabat kejaksaan datang kepada pejabat dalam hal ini kepala daerah, kepala dinas maupun kepala desa apalagi dengan tujuan melakukan pemerasan, agar tidak percaya dan segera melaporkannya kepada kami agar segera ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.

Dan khusus kepada Kepala Desa di daerah Kab. Paluta, apabila ada Oknum atau lembaga seperti itu agar tidak percaya dan segera melaporkan dan koordinasi kepada camat atau langsung kepada pihaknya agar segera ditindak.

Budi juga menyampaikan bahwa hari ini pihaknya sudah memanggil dan memproses salah satu lembaga sosial control terkait suratnya yang membawa Nama dan pencantuman logo kejaksaan didalam suratnya.

Dan dalam proses tersebut, pihak LSM tersebut tidak bisa mempertanggungjawabkan pencantuman logo tersebut dan meminta maaf serta membuat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.

“Hari ini kita proses satu LSM dan mereka tidak bisa mempertanggungjawabkannya. Mereka mengaku salah dan meminta maaf serta membuat perjanjian secara tertulis untuk tidak membawa nama atau logo kejaksaan lagi dalam melaksanakan tugasnya sebagai sosial control,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan, pihaknya akan mencari dan memburu siapa saja apabila ada pihak yang membawa nama dan logo lembaga kejaksaan dengan niat melakukan pemerasan.

“Intinya, kejaksaan tidak pernah bekerjasama dan berafiliasi dengan LSM manapun. Jika ada yang seperti itu, kami akan menindak dengan tegas,” pungkasnya. (ikh)

  • Bagikan