Polisi Batubara – Asahan Ringkus Dua Tersangka Pencurian Dengan Kekerasan

  • Bagikan
Berita Sore/alirsyah Tersangka pencurian dengan kekerasan IM, 29, warga Dusun VI Desa Sei Beluru Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan dan MR warga Dusun II Desa Meranti Kecamatan Meranti Kabupaten Asahan Rabu (31/7/2024).beritasore/alirsyah

BATUBARA (Berita): Tim Opsnal Sat Serse Polres Batubara dipimpin AKP DR Enanda H
Daulay, SH, MH berkoordinasi dengan Tim Opsnal Reskrim Polres Asahan berhasil meringkus dua tersangka pencurian dengan kekerasan IM, 29, warga Dusun VI Desa Sei Beluru Kecamatan Meranti Kabupaten Asahan dan MR warga Dusun II Desa Meranti Kecamatan Meranti Kabupaten Asahan Rabu (31/7/2024).

Personil yang bertugas menangkap tersangka
Aiptu Rahmansyah Harahap, Aipda Victor Hutabarat SH, Bripka Andi Syahputra,
Bripka Andre Yamin Lubis, Brigadir Parlin Silalahi.

Kronologisnya, Selasa 30 Juli 2024 sekira pukul 22.00 WIB pelapor mendapat kabar bahwa sepeda motor yang dibawa adiknya Nurhayati Saragih dirampas tersangka di Dusun VII Desa Perkebunan Tanah Gambus Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara.

Pelapor langsung mendatangi adiknya di TKP. Pengakuan korban, dalam perjalanan hendak pulang ke rumah tiba-tiba korban dihampiri dua pemuda IM, MR yang tidak diketahui identitasnya mengendarai sepeda motor Matic Nopol tidak diketahui. Dua orang itu memberhentikan korban dan langsung hendak merampas sepeda motor miliknya.

Kata korban, pelaku memukulnya menggunakan sepotong kayu broti di bagian lengan lalu membawa sepeda motornya.

Akibat peristiwa itu korban kehilangan sepeda motor merek Honda Scoopy warna Merah BK 2293 OAL dengan nomor Rangka MH1JM0210MK243083 danIp_model_b Nomor Mesin: JM02E1243114 atas nama Indra Andika.

Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp24 juta. Lalu korban melaporkan kejadian itubke Polres Batubara, Dasar Nomor : LP/B /320/VII / 2024/ SPKT / RES.B BARA/ Polda Sumatera Utara tanggal 30 Juli 2024 pelapor Darwin Syahputra Saragih guna di proses hukum yang berlaku di NKRI.

Tersangka dipersangkakan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 365 bersama barang bukti satu unit sepeda motor jenis Honda Scoopy warna merah No pol BK 2293 OAL, dan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna merah putih No Pol BK 2538 OAI.

Tersangka ditangkap di Jalan Sei Silau Kisaran Kota Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan. Kedua tersangka sudah dibawa ke Moko Polres Batubara.(als)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *