TANJUNGBALAI (Berita): Petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai mengamankan 15,09 gram sabu dari tangan WWN, 25, di Jln Rambutan Kel Pulau Simardan Kec Datukbandar Timur Kota Tanjungbalai, Selasa (16/6) malam.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan menjelaskan tersangka warga Gg Makam Kel Selattanjung Medan Kec Datukbandar Timur Kota Tanjungbalai ditangkap saat menunggu pembelinya. Dari tangan WWN, petugas menyita satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu berat kotor 15,09 gram, plastik asoy hitam, dan hand phone Vivo hitam.
Polisi lalu menginterogasi tersangka hingga akhirnya mengakui barang haram itu miliknya. Tersangka dijerat UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (waspada.id)















