BATUBARA (Berita): Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Labuhan Ruku Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Alexander Lisman Putra berdialog dengan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapangan Blok Akasia Selasa (16/07/2024).
“Terkait aturan dan tata tertib, serta hak Warga WBP yang diterima dan kewajiban harus mereka laksanakan selama mereka menjalani masa pidana di dalam Lapas,” katanya didampingi Plh KPLP Franda Wijaya.
Kepada Berita, Alexander Lisman Putra dalam rilis yang diberikan Muhammad Riski, Humas Lapas mengatakan, sebelum WBP
mendapatkan haknya, harus menjalankan kewajiban, ikutin aturan yang diberikan seperti menjauhi narkoba dan tidak menggunakan handphone di blok.
“Apalagi menggunakan handphone untuk melakukan penipuan dan judi online. Tidak ada toleransi bagi siapapun yang menggunakan narkoba dan HP,” katanya.
Hak-hak WBP selalu diberikan dan dilayani dengan semaksimal baik terkait kunjungan tatap muka, makan sehari-hari , pengusulan remisi serta pengusulan integrasi yang tidak dipungut biaya sepersen pun alias 0 Rupiah.
Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku berjanji dan
jangan kuatir dengan hak-hak WBP, pastikan kalian mendapatkan hak-hak selama menjadi WBPm
Juga mendapatkan program integrasi sesuai aturan.Carilah Wali kalian agar program pengurusan integrasi kalian tidak terbengkalai dikarenakan saya bertekad memberikan kalian pelayanan yang terbaik ucap Alexa.
Mengakhiri dialog Alexander Lisman Putra mengajak seluruh Para WBP bernyanyi bersama dan WBP kembali ke kamar hunian dengan teratur. (als)















