BATUBARA (Berita): Sehari menjelang pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR RI, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota yang akan dijadwalkan pada 4 Nopember 2023, Bawaslu Kabupaten Batu Bara menerbitkan surat himbauan bernomor 104/PM.00.02/K.SU-02/11/2023 tentang larangan melaksanakan kampanye sebelum waktunya ditujukan kepada Partai Politik peserta Pemilu 2024 Se- Kabupaten Batu Bara.Demikian disampaikan M.Amin Ketua Bawaslu Kabupaten Batu Bara Jum’at (3/11-2023).
Demikian pula Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan sejak 15 hari setelah ditetapkan Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya masa tenang.4 Nopember sampai 27 Nopember 2023 merupakan waktu dilarang Kampanye, sehingga peserta Pemilu diimbau untuk tidak melakukan kegiatan- kegiatan yang mengandung unsur Kampanye Pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan Kampanye Pemilu dimulai”, tegas M Amin Lubis. M.Amin menambahkan, larangan Kampanye dimaksud tidak diperbolehkan menggelar pertemuan warga,penyebaran Bahan Kampanye (BK) seperti selebaran, brosur, pamplet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan atau atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Larangan juga termasuk menyebarkan Alat Peraga Kampanye (APK), reklame, spanduk, dan atau umbul-umbul, melalui media sosial; dan atau aktifitas lain yang berkaitan dengan kegiatan Kampanye.Jika terdapat dugaan pelanggaran Pemilu yang berkaitan dengan kegiatan- kegiatan yang mengandung unsur Kampanye Pemilu dan atau ajakan untuk memilih sebelum dimulainya masa kampanye
maka Bawaslu akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan kata nya. Meminta kepada seluruh Partai Politik peserta Pemilu 2024 dapat menyampaikan pemberitahuan minimal 1 hari sebelum kegiatan tersebut kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sesuai tingkatannya dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai tingkatannya.
Terakhir M.Amin mengatakan terkait masa pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK)
sesuai perundang-undangan dapat dilakukan pada masa kampanye yaitu rentang waktu tanggal 28 Nopember sampai dengan tanggal 10 Februari 2024 atau saat 75 hari masa kampanye.Kampanye Pemilu legislatif dilaksanakan sejak 25 hari setelah ditetapkan DCT anggota DPR RI, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten
Kota sampai dengan dimulainya masa tenang.
(als)















