Supplier Berondolan Sawit Dipanggil Sebagai Saksi

  • Bagikan
Ilustrasi

P.BRANDAN (Berita): Sutrisno, 50, warga Dusun Sidomulyo Desa Harapan Baru Kecamatan Sei Lepan Kab.Langkat merasa keberatan atas pemberitaan dan membantah dirinya seorang Daftar Pencarian Orang (DPO ) di kepolisian.

Supplier berondolan buah sawit di PKS PT Sawit Jaya Makmur Sentosa(SJMS) Kec Besitang itu juga membantah dirinya supplier TBS di PT PKS SJMS.

Hal itu disampaikannya, kepada wartawan, Selasa (31/10) saat mengklarifikasi berita di salah satu media yang menyatakan dirinya berstatus DPO.

Dia membantah dirinya sebagai DPO karena dirinya hanya sebatas saksi saat dipanggil bersama sembilan orang saksi lainnya pada 26 September 2023 lalu di Polres Langkat.

” Kami datang waktu pemanggilan saksi untuk memberi keterangan di Polres Langkat.

Begitu juga waktu pemanggilan di Kejaksaan,” jelasnya sembari menambahkan dirinya sempat duduk bersama dengan pihak pimpinan PT SJMS melakukan mediasi.

Dikatakan, dalam kasus penggelapan itu sudah ditetapkan empat orang tersangka dan tersangka sudah menjalani sidang di pengadilan.

Dia juga merevisi isi berita  tersebut yang menyatakannya dirinya adalah supplier TBS padahal hanya supplier berondolan buah sawit.

“Padahal saya dan sembilan saksi lainnya hanya supplier berondolan sawit di PKS PT Sawit Jaya Makmur Sentosa,”ujarnya.

Plh Kasat Reskrim Polres Langkat Iptu Sihar Sihotang SH melalui Kasihumas Polres Langkat AKP S Yudianto ketika dikonfirmasi via WhatsApp mengatakan tersangka kasus penggelapan TBS di PKS PT Sawit Jaya Makmur Sentosa sudah ditangkap dan menjalani proses hukum. (bap)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *