MADINA (Berita): Ketua Tim Penanganan Stunting yang juga Wakil Bupati Mandailingnatal Atika Azmi Utammi Nasution dinilai harus memberi jawaban dan tidak boleh menutup-nutupi perihal anggaran penanganan stunting di Madina.
Kenyataannya, hingga Selasa (24/10), klarifikasi tertulis disampaikan Ketua SMSI Madina Jeffry Barata Lubis kepada Ketua Tim Penanganan Stunting yang juga Wakil Bupati Mandailingnatal Atika Azmi Utammi Nasution, hingga kini tak jelas.
Tak ayal, Ketua Dewan Kehormatan Kongres Advokat Indonesia (KAI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sumatera Utara (Sumut), Zakaria Rambe, SH, MH kepada wartawan, menanggapi anggaran penanganan stunting di Madina yang akhir-akhir ini menjadi sorotan.
Bahkan, dalam hal ini, Zakaria Rambe yang akrab disapa Bang Jack ini pun menyebutkan, Wakil Bupati Madina diminta bersikap dewasa dan bertanggungjawab.
“Wakil Bupati Madina yang menjabat sebagai Ketua Tim Penanganan Stunting jangan bersikap seperti anak-anak. Anggaran Stunting itu menggunakan APBN yang sudah seharusnya diketahui oleh publik secara transparan melalui media massa,”ungkapnya
Sehingga lanjutnya, sudah seharusnya Atika untuk menjawab atau berusaha mengumpulkan data terkait anggaran tersebut. Zakaria menilai, dengan sikap Atika seperti ini, menunjukkan Atika tidak mau tahu atau diduga ingin melepaskan tanggung jawabnya sebagai Wakil Bupati yang juga ketua tim penanganan Stunting di Kabupaten Madina.
“Jawaban saya tidak tahu ini seolah-olah dia tak perduli. Anggaran penurunan Stunting ini, uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkannya. Secara kedinasan, Atika akan bertanggungjawab kepada DPRD. Dan secara moral, masyarakat harus tahu kemana saja uangnya dipergunakan,”tegasnya
Zakaria juga berpendapat langkah diambil Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Madina sudah tepat. Sebagai bagian dari kontrol sosial, SMSI telah melakukan langkah tepat.
“Apa yang dilakukan SMSI Madina sudah tepat. Surat konfirmasi tertulis yang dikirimkan adalah bagian dari pelaksanaan Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Surat ini harus dijawab oleh Wakil Bupati agar tidak ada kecurigaan bahwa dia menutupi anggaran tersebut,” ujarnya.
Zakaria Rambe, SH, MH yang juga menjabat ketua Jaringan Masyarakat Pemantau Polri (JAMPI) Sumut ini pun menilai, sikap Wakil Bupati Badina ini dikhawatirkan menimbulkan kecurigaan bagi masyarakat. Hal ini dikarenakan anggaran stunting yang cukup besar tidak diketahui untuk apa saja penggunaannya.
“Timbul pertanyaan ada apa? Apakah ini sengaja ditutupi, atau memang sama sekali tidak paham terkait anggaran dan penggunaannya,” tegas Alumni Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara ini.
Sebelumnya, SMSI Madina sudah mengirimkan surat konfirmasi tertulis ditujukan kepada Ketua Tim Penurunan Stunting Madina, Senin (23/10), dengan Nomor: 03/SMSI-MADINA/IX/2023 dan dibuktikan dengan nomor surat masuk di Bagian Umum Pemkab Madina Nomor: 2596 dengan kode 270.479.
Surat konfirmasi tertulis ini dikirimkan untuk menjawab pertanyaan masyarakat Madina terkait penurunan stunting di Madina.
Dan disitu Ketua SMSI Madina, Jeffry Barata Lubis didampingi Sekretaris Mohammad Reza mengungkapkan bahwa Surat konfirmasi itu dibuat bukan untuk mencari kesalahan, ataupun tendensius kepada Ketua Tim Penanganan Stunting Madina yang dalam hal ini juga menjabat sebagai Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi Nasution.
SMSI Madina berharap adanya kerjasama yang baik dengan memberikan jawaban yang jelas dari semua pertanyaan yang dipertanyakan kepada Ketua Tim Penanganan Stunting Madina melalui surat tertulis itu, agar jawaban diberikan bisa diinformasikan kepada masyarakat Madina. (irh)















