BATUBARA (Berita): Gagasan PT.Bio Energi Rimba yang memanfaatkan tanah kosong menjadi tempat pengolahan limbah sawit untuk dijadikan pupuk organik.
Demikian disampaikan Bid Informasi dan Komunikasi (IKP) Dinas Kominfo Batu Bara kepada Berita Jum’at (20/10/2023) usai Bupati Batu Bara Ir. H. Zahir, M.AP bersama Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumatera Utara Naslindo Sirait, Direktur PT Perkebunan Sumatera Utara, jajaran Dinas Pertanian dan Perkebunan Batu Bara meninjau lokasi dekomposer pupuk organik limbah sawit di areal kebun sawit milik PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU) di Desa Tanjung Kasau Kecamatan Laut Tador Kamis (19/10/2023).
Dekomposer pupuk organik limbah sawit merupakan sebagai tambahan pupuk untuk tanaman sawit itu sendiri di Batu Bara.
Dari hasil penelitian, pemupukan dengan limbah sawit ini dapat membantu pertumbuhan daun dan kualitas buah sawit yang lebih baik.
Pengaplikasian limbah sawit sendiri harus dilakukan mengelilingi pohon sawit dan kemudian akan disiram dengan air dekomposer sebanyak 20 liter ke limbah sawit tersebut di tiap-tiap pohonnya.
Menurutnya Bupati Zahir, limbah sawit organik ini sangat membantu mengurangi penggunaan pupuk kimia dan hal ini tentu dapat membantu mengatasi kelangkaan pupuk.
Pemkab Batu Bara akan bersinergi dengan pihak perkebunan, perusahaan pengolahan limbah dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk mengembangkan inovasi pupuk organik dekomposer limbah sawit ini.(als)















