OJK Jatuhkan Sanksi Administratif Kepada 102 Pihak di Pasar Modal

  • Bagikan

JAKARTA (Berita): Dalam rangka penegakan hukum di bidang pasar modal: Hingga September 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 102 pihak.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan hal itu pada Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) September 2023 yang digelar Senin (9/10). Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa melansir RDKB tersebut dalam siaran persnya diterima Rabu (11/10).

Mahendra menjelaskan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp57,9 miliar, 8 pencabutan izin, 1 pembekuan izin, 45 perintah tertulis, dan 23 peringatan tertulis serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp12 miliar kepada 254 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal dan 5 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan.

Pada September 2023, OJK telah menetapkan sanksi administratif berupa Pencabutan Izin Usaha kepada PT Nadira Investasikita Bersama selaku Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek Yang Khusus Didirikan Untuk Memasarkan Efek Reksa Dana dan kepada PT Maseri Aset Manajemen selaku Manajer Investasi.

“Mereka terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal,” katanya.

Pada September 2023, OJK telah menetapkan sanksi administratif berupa Peringatan Tertulis dan Sanksi Administratif Berupa Denda dengan total nilai Denda sebesar Rp1,4 miliar yaitu: Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis kepada 10 Notaris yang melakukan kegiatan di Pasar Modal.

Namun tidak memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal; Sanksi Administratif Berupa Denda dengan nilai sebesar Rp750 juta kepada 3 pihak atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal yaitu sanksi terkait pegawai Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan pemasaran yang tidak memiliki izin perorangan dari OJK.

Juga sanksi kepada Direksi serta sanksi kepada Perusahaan Efek atas pelanggaran pengawasan dan wajib bertanggung jawab atas tindakan pegawai tersebut; dan
Sanksi Administratif berupa denda dengan nilai sebesar Rp600.000.000 kepada 1 pihak atas kasus transaksi perdagangan saham. (wie)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *