Kurang Dari 24 Jam, 3 Pelaku Pengeroyokan Di Cafe Marupak Di Bekuk

  • Bagikan
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu,AKP.Rusdi Marzuki menunjukkan sejumlah barang bukti dalam konferensi pers kasus penganiayaan di Cafe Marupak, Kamis (5/10). (Ist).
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu,AKP.Rusdi Marzuki menunjukkan sejumlah barang bukti dalam konferensi pers kasus penganiayaan di Cafe Marupak, Kamis (5/10). (Ist).

LABUHANBATU (Berita): Kurang dari 24 jam personel Unit Pidum Satreskrim Polres Labuhanbatu berhasil meringkus 3 dari 5 orang pelaku penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Cafe Marupak Dusun Gariang, Desa Janji Kecamatan Bilah Barat, pada Rabu 04 Oktober 2023 sekira pukul 00.05 Wib.

Hal tersebut di sampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP J.Hutajulu melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki didampingi Kasi Humas IPTU Parlando Napitupulu dan KBO Satreskrim IPTU Fajar Siddik saat konferensi pers di halaman Ruang Satreskrim Polres Labuhanbatu, Kamis (5/10) sore.

AKP Rusdi menjelaskan, ketiga pelaku penganiayaan yang berhasil diringkus masing-masing, RH alias Gurdek, S alias Wawai dan AFH alias Dedek, sementara 2 pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Akibat aksi kriminal kelima pelaku ini, membuat satu dari 2 orang korban warga dusun Bangun Rejo Desa Janji Kecamatan Bilah Barat atas nama Suprianto (41) meninggal dunia sedangkan temannya Samsul Bahri Ritonga (57) mengalami luka berat dan saat ini harus mendapat perawatan intensif di RSUD Rantauprapat.

“Salah seorang korban meninggal dunia di lokasi kejadian, sebelum sempat dibawa ke rumah sakit yang disebabkan oleh beberapa luka tusukan senjata tajam di tubuh korban,” terang Rusdi.

AKP. Rusdi juga menerangkan jika pengungkapan kasus ini merupakan instruksi dari Kapolres Labuhanbatu untuk memberi respon cepat terhadap peristiwa yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

“Dari 5 orang tersangka pelaku ada dua lagi yang masih di buron yakni IR dan AL, kita imbau untuk segera menyerahkan diri, jika tidak, kami akan melakukan tindakan tegas kepada pelaku,” ungkap Rusdi.

Dalam konferensi pers ini, Kepolisian juga menjelaskan kronologi kejadian dimana sebelumnya antara kedua korban dan para pelaku tidak saling kenal dan terlibat cek cok mulut saat berjumpa di Cafe Marupak antara korban Suprianto dan seorang pelaku S alias Wawai.

Akibat cek cok ini, pelaku S kemudian memiting korban sambil menarik korban keluar lokasi Cafe. Pertengkaran berlanjut dimana pelaku dibantu temannya memukul korban, bahkan teman korban yang datang hendak melerai juga dipukuli oleh para pelaku.

Adapun modus operandinya, terang Kasat Reskrim, dengan cara para melakukan pemukulan secara bersama-sama terhadap korban Suprianto. Dimana salah satu pelaku IR alias Iwai (DPO) menusuk korban dengan sebilah pisau di punggung korban sebelah kiri hingga korban meninggal dunia.

Pelaku juga memukuli korban Samsul Bahri Ritonga yang berusaha memisahkan hingga terkena tusukan juga di bagian dada sebelah kiri.

Atas kejadian ini, ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran pidana pasal 338 sub 170 ayat 2 ke 3 dan 2 KUHP Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

Selain mengamankan 3 orang pelaku, pihak Reskrim Polres Labuhanbatu juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.

“Sebagai barang bukti turut kita amankan dari lokasi, diantaranya 1 buah kursi plastik yang digunakan juga untuk memukul korban, 2 unit sepeda motor dan 5 bilah parang,” pungkas Rusdi. (Cim)

 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *