Batu Bara (Berita): Pandangan umum dibacakan Sekretaris Fraksi Golkar Rizky Aryetta S.ST, Msi menolak terhadap Rencana Pinjaman Daerah kepada Bank Sumut.Demikian disampaikan Sekretaris Fraksi Golkar Rizky Aryetta S.ST, Msi kepada Berita dikonfirmasi Kamis (3/8-2023).
Fraksi Golkar cukup tegas dan penuh dengan pertanyaan,saran dan kritikan kepada Pemkab.Batu Bara terkait dengan pengelolaan keuangan daerah.Fraksi Partai Golkar menyampaikan beberapa hal terkait kekhawatirannya terhadap kondisi keuangan Pemkab ucapnya.Saya paham penganggaran TPP ASN harus melalui proses dan tahapan yang cukup rumit, dimulai dari pengajuan, perhitungan, validasi, pertimbangan Menkeu sampai persetujuan Menteri Dalam Negeri, itupun masih harus dilaporkan melalui aplikasi.Ini yang membuat saya khawatir mengenai penganggaran TPP ASN di Rancangan KUA-PPAS P-APBD TA. 2023.Ada dua Kementerian yang harus dihadapi ujarnya.
Secara pribadi menurut Sekretaris Partai Faksi Golkar Optimis memperjuangkan
masalah TPP ASN.Menurut Risky Aryetta S.ST, Msi TPP merupakan hak mereka,TPP juga merupakan bentuk penghargaan Pemkab kepada para ASN yang bekerja membantu Kepala Daerah.Permasalahan TPP ASN cukup sentimentil secara pribadi.
Risky Aryetta S.ST, Msi mengaku dibesarkan dari gaji orang tuanya meniti karir ASN golongan II.Paham seberapa besarnya perlu TPP bagi ASN ucapnya.Riski Aryetta S.ST, Msi menjelaskan atas ditolaknya Praksi Partai Golkar mengenai penolakan terhadap Rencana Pinjaman Daerah kepada Bank Sumut hanya mempedomani ketentuan perundang-undangan dan menjalankan fungsi pengawasan sebagai anggota DPRD.
Secara pribadi sebagai anggota DPRD hanya menjalankan tugas sesuai pedoman aturan Undang-Undang mengenai pinjaman daerah.Persoalan rencana pinjaman daerah tidak pernah disampaikan dalam APBD T.A. 2023 baik dalam nota penyampaian KUA-PPAS maupun dalam Ranperda APBD T.A. 2023.Sesuai PP Nomor 56 Tahun 2018, PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.02/2006.
Dasar pinjaman daerah seluruh penerimaan dan pengeluaran dalam rangka Pinjaman Daerah dicantumkan dalam APBD bukan dalam PAPBD sebutnya.
Pinjaman Daerah itu ada aturannya, tidak sembarangan.Dijelaskannya pinjaman jangka pendek untuk satu tahun, ini biasanya dipakai untuk menutupi kekurangan arus kas, dan tidak memerlukan persetujuan DPRD dan wajib dibayarkan pada tahun anggaran berjalan, untuk jangka panjang dan menengah wajib pakai persetujuan DPRD tersendiri.Sementara dalam KUA-PPAS yang diajukan kemarin tidak ada keterangan jenis pinjaman dan peruntukkannya, ini juga yang menjadi dasar Fraksi Partai Golkar tegas menolak.
Belajarlah kita dari kejadian pembangunan Kantor Bupati yang sebelumnya kami tolak dengan sistem multi years, dan juga ada beberapa hal lain seperti penyertaan modal yang tidak bisa dianggarkan pada P-APBD.
Begitu juga dengan pinjaman daerah ini, amanah peraturan untuk persetujuan bersama dilakukan pada APBD, selain itu kita semua juga harus mempertimbangkan masa jabatan Bupati yang hampir selesai, harus dipertimbangkan dan ditinjau ulang kembali dasar hukumnya diperbolehkan apa tidak seorang kepala daerah yang masa jabatannya akan berakhir beberapa bulan ke depan melakukan pinjaman daerah ke Lembaga Keuangan Bank.
PP 56 Tahun 2018 pasal 15 ayat (1) poin c, persyaratan pinjaman daerah tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari pemerintah pusat, silahkan dicermati pandangan umum Fraksi Partai Golkar katanya menjawab pertanyaan Wartawan.Ada kewajiban Pemkab Batu Bara untuk pengembalian pinjaman yang dana nya dari Pemerintah Pusat, makanya tidak bisa mengajukan pinjaman daerah lagi ke Pemerintah Pusat tutupnya.(als)















