MEDAN (Berita): Seorang jukir liar yang sedang membawa senjata tajam jenis parang diamankan unit Reskrim Polsek Medan Baru.Kamis (20/7).
WHS (31) yang sempat viral di medsos merupakan warga jalan Jamin Ginting diamankan bersama barang bukti sebilah Parang.
Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIKyang di dampingi Kanit Reskrim AKP.Harjuna Bangun S.Sos MH menuturkan, WHS diamankan atas tindak lanjut pengaduan masyarakat yang viral di media sosial Rabu (19/7) tentang adanya seorang pelaku parkir liar di simpang USU meminta uang parkir sambil membawa sebilah parang.Sebut Ginanjar
Berdasarkan bukti tersebut, petugas dari unit Reskrim Polsek Medan Baru langsung turun kelokasi mengamankan pelaku bersama dengan barang bukti.Ucapnya
Atas aksi yang di lakukannya,pelaku di jerat dengan pasal 2 ayat (1)UU Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 Tahun penjara.Pungkasnya (ML)















