DELI SERDANG (Berita): Sejumlah bangunan gedung yang berdiri di kecamatan Sunggal Kab.Deli Serdang diduga tanpa memiliki IMB atau plank persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sabtu (8/7)
Bangunan gudang yang terletak di Dusun XIV Desa Muliorejo,jalan Binjai Km 12 Binjai serta bangunan ruko di Desa Medan Krio diduga tidak memiliki izin PBG.
Padahal PBG diartikan sebagai perizinan yang di berikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi atau merawat sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Oleh karena itu melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung maka wajib memiliki PBG
Sementara Camat Sunggal Danang Yudha SSTP ketika di konfirmasi terkait dugaan maraknya bangunan gudang dan ruko yang berdiri tanpa memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) mengucapkan terima kasih atas informasinya.”terima kasih atas infonya”ucap Danang
Disebutkannya, bahwa terkait adanya bangunan gedung dan ruko yang tidak memiliki izin PBG pihaknya akan melakukan pemanggilan atau menyurati pemilik gedung ataupun bangunan agar segera membuat izinnya.
Di tambahkannya, apa bila nantinya pihak pemilik gedung atau pun pemilik Bangunan tidak segera mengurus izinnya,maka permasalahan ini akan kita laporkan kepada dinas perizinan maupun Sat pol PP untuk di lakukan penindakan, Pungkasnya (ML)















