MEDAN (Berita): Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan seorang pelaku pencurian ban mobil Honda mobilio yang terjadi di jalan Razak Baru simpang Rotan pasar Petisah Kec.Medan Petisah Kota Medan
Marolap Bima Putra Situmorang (36) supir angkot warga Jalan Kapra II Perumnas Simalingkar Kel Mangga, Kec Medan Tuntungan ini diamankan setelah menindaklanjuti atas viralnya di media sosial tentang peristiwa pencurian dua ban mobil Honda mobilio pada hari Selasa 27 Juni 2023, kata Ginanjar.
Berdasarkan keterangan saksi saksi serta di bantu dengan rekaman CCTV diketahui pelaku mengendarai Mobil Minibus jurusan 10 dengan nomor Polisi BK 1750 UE mengambil dua ban mobil milik korban
Selanjutnya personel Polsek Medan Baru yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Baru AKP Harjuna Bangun S.Sos MH dan Panit 2 Reskrim Ipda Khairi Maulana melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan,Selasa 4 Juli sekitar 20,30 Wib di jalan Kapt.Purba Kel.Mangga Kec.Medan Tuntungan pelaku di amankan bersama barang bukti mobil angkot
“Pelaku berhasil diamankan pada hari Selasa tanggal 4 Juli 2023 sekitar pukul 20.30 wib di Jalan Kapten Purba Kel Mangga Kec Medan Tuntungan”kata Kapolsek
Dari keterangan pelaku,aksi pencurian ban tersebut di lakukan ya seorang diri dengan mengunakan mobil angkot.
Selanjutnya Satu (1) buah ban mobil tersebut dijual seharga Rp 300.000 kepada tukang ban bermarga Gurning di Jalan Jamin Ginting.Sedangkan satu lagi ban tersebut terjatuh di jalan Guru Patimpus.
Kemudian dari keterangan pelaku petugas melakukan pengembangan dan mengamankan seorang penadah, Punkasnya. (ML)















