ASAHAN (Berita) : Kepala Desa Pulau Rakyat Tua Hamzah, SH memimpin deklarasi anti narkoba di di aula kantor Balai Desa Desa Pulau Rakyat Tua, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Selasa (27/6/23).
Adapun naskah deklarasi yang disampaikan Hamzah dan diikuti oleh masyarakat yang hadir ditempat ini mewakili masyarakat Desa Pulau Rakyat Tua menyadari bahwa narkoba adalah perusak generasi bangsa, oleh karena itu kami berjanji dan berikrar.
Menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba
Menolah segala jenis perjudian
Mendukung sepenuhnya kebijakan Polri untuk memberantas narkoba dan segala jenis perjudian
Kami siap membantu Polri dalam memberantas narkoba dan perjudian di di wilayah Indonesia bersih narkoba.
Hadir dalam kegiatan deklarasi anti narkota tersebut,Ijin melaporkan giat Kapolsek Pulau Raja Polres Asahan AKP Maralidang Harahap bersama anggota di wilkum Polsek Pulau Raja Polres Asahan : Camat Pulau Rakyat diwakili oleh Sekcam Kecamatan Pulau Rakyat Sdri. Dianty E. Damanik.
Kapolsek Pulau Raja AKP Maralidang Harahap bersama angota Bhabinkamtibmas, Kades Pulau Rakyat Tua Hamzah Siagian bersama Kadus, ketia BPD Pulau Rakyat Tua Suriadi, Tokoh Agama M Sanusi Pane, Tomas Ramlan KS, S.Pd.I, Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarakat.
Kapolsek Pulau Raja AKP Maralidang Harahap menyampaikan giat yang dilaksanakan adalah
Melaksanakan deklarasi Damai Polsek Pulau Raja bersama Forkopincam, aparat pemerintahan Desa, toga, tomas dn Toda untuk menolak keras peredaran Narkoba dan segala bentuk jenis perjudian khususnya judi tembak ikan-ikan di wilayah Kecamatan Pulau Rakyat khususnya di Desa Pulau Rakyat Tua sekaligus penandatanganan Deklarasi kesepakatan bersama.
” Dengan dilaksanakan Deklarasi damai penolakan peredaran Narkoba dan Judi, diharapkan kepada masyarakat tumbuh kepercayaan diri dan rasa tanggung jawab bersama bergandeng tangan bersama Polri memerangi Narkoba dan segala jenis Judi di Desanya ” ujar Kapolsek. (min)















