ASAHAN (Berita) : Kapolsek Pulau Raja gandeng Pemerintah Desa Rahuning I, Tokoh Masyarakat (Tomas), Toko Agama (Toga), dan Tokoh Pemuda (Toda) melakukan Deklarasi Anti Narkoba sebagai bentuk sikap perlawanan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Deklarasi Anti Narkoba yang dilakukan di aula Balai Desa Rahuning I Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan, Senin (26/6/ 23) dihadiri Kapolsek Pulau Raja AKP Maralidang Harahap, Kanit Samapta Iptu MT. Siregar, Babinkamtibmas Desa Rahuning I Briptu Nico , Kades Rahuning I Kusuma Trisno, Kadus, Tokoh Masyarakat (Tomas) Poniran, Toko Agama (Toga) Rozali, dan Tokoh Pemuda (Toda) Edi Zailani.
Isi pernyataan sikap Deklarasi Anti Narkoba disampaikan oleh Kepala Desa Rahuning I Kusuma Trisno diikuti Kadus, Tomas, Toga, dan Toda “Kami Pemerintah Desa Rahuning I bersama tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda menolak keras peredaran narkoba, segala bentuk jenis perjudian dan kejahatan lainnya di Desa Rahuning I, Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan “.
Kapolsek Pulau Raja AKP Maralidang Harahap mengatakan, dengan dilaksanakannya deklarasi penolakan peredaran narkoba dan segala bentuk jenis perjudian oleh pemerintahan Desa Rahuning bersama Tomas, Toga dan Toda, diharapkan kedepannya di Desa Rahuning I benar-benar tidak ada lagi peredaran narkoba dan permainan judi khususnya jenis tembak ikan2 di Desa Rahuning I Kecamatan Rahuning Kabupaten Asahan.
” Aparat pemerintahan Desa Rahuning I bersama Tomas, toga dan toda siap membantu Polri khususnya Polsek Pulau Raja untuk bersama-sama memberantas peredaran Narkoba dan segala bentuk kegiatan judi di Wilkum Polsek Pulau Raja khususnya di Desa Rahuning I Kecamatan Rahuning ” tandas Kapolsek. (min)















