PANYABUNGAN (Berita): Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mandailing Natal Yustisia memperjuangkan hak masyarakat Singkuang 1, Kec. Muara Batang Gadis, Kab. Madina.
Menjawab waspada.id dan beritasore.co.id, Minggu (28/5), Ketua LBH Madina Yustisia Ali Isnandar, SH, MH membenarkan, masyarakat Singkuang 1 sudah menandatangani surat kuasa.

Berita/ist
Ali Isnabdar, SH, MH, Ketua LBH Madina Yustisia.
“Betul. Tadi siang dengan 19 masyarakat Sungkuang 1 mendapat panggilan dari Polres Mandailing Natal,” ujar Ali Isnandar.
Sejauhmana LBH memperjuangkan warga Singkuang 1 sebatas dipanggil Polres Madina, atau termasuk memperjuangkan mendapatkan hak plasma masyarakat?
“Begini, dalam konteks masyarakat Desa Singkuang 1, surat kuasa diterima LBH Madina Yustisia hanya sebatas mendampingi proses hukum atas 19 mayarakat dipanggil pihak kepolisian saja,” ujar Ali.
Terkait plasma, lanjut dia, tetap dikomandoi pengurus Koperasi Produsen Perkebunan Hasil Sawit Bersama (KPPHSB).
“Memang antara dua persoalan ini tidak dapat dipisah, dalam artian lain, adanya panggilan 19 warga Desa Singkuang 1 bagian dari rentetan aksi jilid I, II dan III yang dilakukan masyarakat sejak 13 Oktober 2022 terkait persoalan plasma,” ujar Ali Isnandar.
Artinya, LBH Madina tetap akan ikut memperjuangkan hak plasma masyarakat Singkuang 1? “Tentu saja, juga terkait proses hukumnya di kepolisian,” ujarnya. (irh)















