Teks fhoto: Surianto alias Togar (42) warga Dusun V Desa Titi Payung Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara terduga tersangka pelaku pencurian yang buron sejak 14 November 2021 dengan Pemberatan (curat) dimaksud Pasal 363 KHUPidan Rabu (24/5-2023).beritasore/alirsyah
Batu Bara (Berita) Team Opsnal Reskrim Polsek Indrapura dipimpin IPTU Jimmy Rianto Sitorus SH meringkus Surianto alias Togar (42) warga Dusun V Desa Titi Payung Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara terduga tersangka pelaku pencurian yang buron sejak 14 November 2021 dengan Pemberatan (curat) dimaksud Pasal 363 KHUPidan Rabu (24/5-2023).
Kepada Wartawan Plt Humas Polres Batu Bara IPTU Abdi Tansar SH mengatakan penangkapan tersangka dasar LP/B/ 187 /XI/2021/SPKT/Polsek Indrapura/Polres Batu Bara/Polda Sumut, tanggal 16 November 2021 TKP Dusun V Desa Sipare-Pare Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara atas korban Junaidi alias Joko (47) warga Dusun V Desa Sipare Pare Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.Kronologis kejadiannya, Minggu 14 November 2021 lalu, Pelapor berangkat dari rumahnya menuju ke Pesantren Kisaran dan sebelum berangkat semua pintu dan jendela dalam keadaan terkunci rapat.Setelah pulang sekira Pukul 23.00 Wib pelapor menghidupkan lampu rumah nya, menuju ke kamar mandi.Setelah keluar dari kamar mandi saksi Tika Yusniar memberitahukan uang yang dilemari hilang
sebanyak Rp. 59.000.000,- (lima puluh sembilan juta rupiah) untuk keperluan membangun pagar rumah, BPKB Sepeda Motor Nomor Polisi BK 3998 UAB atas nama pemilik Heriyanto.
Unit Opsnal Resktim Polsek Indrapura mendapatkan informasi terduga pelaku sedang berada di Dusun Teratai Desa Sipare- Pare Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara bergerak cepat dan menangkap pelaku dan menggeladang tersangka guna diproses hukum yang berlaku dan Limpah ke JPU.Saksi-saksi Tika Yusniar (35) IRT warga Dusun V Desa Titi Payung Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara, Suparman (58) PNS warga Dusun V Desa Titi Payung Kabupaten Batu Bara.(als)















