Nias Utara, (Berita) : Gembala Sidang Gereja Pentakosta Indonesia (GPI) Orahua di Desa Sisarahili Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara, Oguna’o Harefa alias Ama Delianus (73) diduga dianiaya oleh oknum warga jemaatnya saat kebaktian sedang berlangsung, sekitar jam 12:30 WIB, Minggu (14/5/).
Korban menderita luka bersimbah darah , yangmana korban mengalami luka di kepala tepatnya disekitaran ubun-ubunnya.
Penganiayaan diduga dilakukan oleh YH alias Ama Iwan, bersama Isteri dan anaknya. Sementara korban Oguna’o Harefa alias Ama Delianus, telah melaporkan kejadian dimaksud di Polres Nias dengan laporan nomor : LP/211/V/2023/NS tanggal 14 mei 2023.
Sebagaimana informasi yang dihimpun oleh wartawan bahwa penganiayaan itu diduga dilakukan oleh YH karena dirinya tidak mau dipimpin oleh korban. Namun korban telah diberi kewenangan oleh Ketua Resor dan Resor kowil GPI Nias Utara bertugas sebagai Gembala Sidang di GPI Orahua.
Oguna’o Harefa alias Ama Delianus kepada awak media menyampaikan, kejadian tersebut berawal ketika dirinya sedang memimpin Sidang Gembala di Gereja GPI Orahua.Saat itu, lanjut Oguna’o, Sekertaris Gereja sedang sedang membacakan warta gereja terkait pelaksanaan ibadah minggu kedepannya, tiba-tiba Yasozaro Harefa alias Ama Iwan berdiri dan mengatakan “Anda tidak bisa menyampaikan Firman Tuhan kepada kami,” ucap Oguna’o menirukan ucapan Yasozaro Harefa.
Menanggapi pernyataan tersebut, Oguna’o Harefa mengatakan bahwa dirinya telah di hunjuk sebagai Gembala Sidang di Gereja GPI Orahua. Hal ini merupakan penghunjukan dari Pendeta Resort dan Resort Kowil.
“Karena mereka yang menempatkan saya sebagai Gembala di Gereja ini,” jawab Gembala Sidang itu sambil meninggalkan Gereja.
“Ketika saya hendak keluar dari gereja, tiba-tiba saya dihadang oleh Ama Iwan, dan langsung memukul kepala saya dengan kunci sepeda motor, yang terhunus di tangan pelaku” jelasnya.
Akibat pukulan tersebut maka Oguna’o Harefa langsung terjatuh ketanah, kepalanya bersimbah darah. Selanjutnya anak dan istrinya pelaku juga turut menganiaya saya,” paparnya.
Ditambahkannya, bahwa warga Jemaat berupaya melerai, tetapi diancam oleh pelaku sambil memegang sebongkah batu dan mengejar warga jemaat yang menolong korban.
Termasuk mengejar sekretaris jemaat hingga kerumahnya menggunakan bongkahan sambil mengancam akan membunuhnya,” jelas Oguna’o Harefa alias Ama Delianus.
Atas kejadian tersebut, korban langsung mendatangi Mapolres Nias untuk membuat Laporan pengaduan Nomor : LP/211/V/2023/NS tanggal 14 Mei 2023.
“Akibat penganiayaan tersebut korban mengatakan bahwa Sampai saat ini “saya tidak dapat serta ketakutan bekerja mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan keluarga saya. Karena akibat pukulan tersebut, saya merasakan sekujur tubuh kesakitan dan saya juga merasakan hoyong karena kepala saya mengeluarkan darah segar” ucap Gembala Sidang itu. Sekaligus juga saya sangat trauma dengan ancamannya yang mau membunuh saya,” imbuhnya. Seraya Oguna’o Harefa berharap kepada Kapolres Nias untuk memproses laporannya, dan menahan pelaku guna terhindar dari ancaman pelaku. Karena selama ini pelaku merupakan residivis kriminal.(fmz)















