BATU BARA (Berita): Setelah membentuk Team, Polres Batu Bara AKBP Jose D.C. Fernandes,S.IK bersama Sat Reskrim Polres Batu Bara AKP J.H Tarigan SH dalam waktu singkat berhasil membekuk F (16) terduga kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan Korban Nek Leko (65) warga Dusun I Desa Bulan-Bulan Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara meninggal dunia.
Hal itu disampaikan Sat Reskrim Polres Batu Bara AKP J.H Tarigan SH pesan WhatsApp resminya kepada Berita Jum’at (23/9-2022).
Dasar : Laporan Polisi Nomor : LP /A / 723 / IX / 2022/ SPKT.SAT RESKRIM/RES.BATU BARA/POLDA SUMUT, Tanggal 21 September 2022, waktu dan tempat kejadian hari Rabu 21 September 2022 sekira Pukul 14.00 Wib, di Dusun I Desa Bulan Bulan Kecamatan Limapuluh Pesisir Kabupaten Batu Bara dan keterangan lisan Kadus I Desa Bulan-bulan Sudewo ke Polsek Lima Puluh menemukan mayat didalam kamar belakang rumah korban dalam posisi ditimpa kain dan karpet serta beberapa tas besar.
Mendapatkan informasi itu, Team Opsnal Sat Reskrim dipimpin langsung Kapolres Batubara AKBP Jose D.C. Fernandes,S.IK bersama Kasat Reskrim AKP J.H.Tarigan dan Unit Identifikasi Polres Batubara, anggota Reskrim berangkat ke TKP melakukan cek TKP dan olah TKP kemudian jenazah korban dibawa ke RS BRIMOB untuk VER mayat kata Kasat Reskrim.
Barang Bukti : Satu buah kalung Emas, Satu buah cincin Emas, Sepasang anting-anting Emas, Uang tunai sebesar Rp. 2.000 000 dan Satu Unit sepeda motor Honda Supra.
Kepada petugas F mengakui semua perbuatannya telah mengambil barang-barang milik korban dan membunuhnya.
Pelaku dapat dijerat pasal 365 ayat 4 dari K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara se umur hidup dan atau penjara sementara selama- lamanya 20 tahun.(als)















