BATU BARA (Berita): Tim Opsnal Unit Resum Satreskrim Polres Batubara dipimpin IPDA Manahan Siregar Kanit l Resum bersama anggota menangkap Pelaku curanmor dan Penada.
Tersangka Muhammad Arifin (32) warga Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh dan Burhanuddin (35) warga Desa Pasir Permit, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara.
Terduga pelaku curanmor dan penadah sepeda motor beraksi di Lingkungan lima, Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.
Hal itu disampaikan Polres Batu Bara melalui pesan WhatsApp resmi Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Jhon Tarigan kepada Berita, Kamis (15/9/2022).
Dasar Nomor : LP/B / 615 / VIII / 2022/ SPKT / RES.B BARA/ Polda Sumatera Utara tanggal 16 Agustus 2022, pelapor Hari Trianto Sinaga (30) warga lingkungan X Kelurahan Lima Puluh, Senin (16/8) sekira Pukul 21.50 Wib melihat sepeda motor yang sebelumnya terparkir di teras rumah telah hilang.
Pelapor berusaha mencari sepeda motor miliknya tidak ditemukan, akhirnya melaporkan ke Polres Batu Bara.
Mendapatkan laporan, Sat Reskrim Polres Batu Bara menerjunkan tim Opsnal Unit Resum Satreskrim Polres Batubara dipimpin IPDA Manahan Siregar Kanit l Resum bersama anggota melakukan penyelidikan, akhirnya Rabu (14/9) sekitar Pukul 22.00 Wib, petugas menangkap terduga pelaku pencurian sepeda motor sedang duduk di Pos Satpam Lonsum, Kecamatan Lima Puluh.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Jhon Tarigan pesan WhatsApp nya menerjunkan kembali Tim Opsnal Unit Resum Satreskrim Polres Batubara melakukan pengembangan dan mengamankan pelaku penada sepeda sepeda motor dengan memeriksa saksi
Riri Susanti (P 32) warga Lingk X Kelurahan Lima Puluh Kota Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.(als)















