Penjaminan Polis Asuransi Tercantum Dalam RUU PPSK 

  • Bagikan

JAKARTA (Berita): Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, percepatan pembentukan lembaga penjamin polis asuransi tercantun dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) atau Omnibus Law Keuangan.

“Di dalam Rancangan Undang-Undang PPSK yang menjadi inisiatif DPR, kami dorong adanya pasal percepatan kewajiban pembentukan lembaga penjamin polis,” katanya dalam webinar, Jumat (12/8).

Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sangat antusias dan mendorong terbentuknya jaminan polis asuransi, sehingga pemegang polis bisa mendapat proteksi terhadap hal-hal yang merugikan.

Sebagaimana diamanatkan pembentukan lembaga penjamin polis telah dtetapkan melalui Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Namun, hingga saat ini belum juga terealisasi.

Menurutnya, pembentukannya memang membutuhkan waktu. OJK akan berupaya mendorong dari sisi perundangan dan pemerintah untuk membentuk lembaga penjamin polis.

“Bentuk lembaga penjamin polis apakah berdiri sendiri atau bisa digabungkan dengan Lembaga Penjamin Simpanan yang sudah ada. Itu hal-hal yang kami dorong,” katanya.

Adapun, dalam draf RUU PPSK yang pernah diketahui pada Juli 2022, disebutkan bahwa program penjaminan polis asuransi akan diselenggarakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

“Program penjaminan polis diselenggarakan oleh LPS,” demikian bunyi Pasal 64 di Bab VIII tentang Program Penjaminan Polis.

Kemudian, dalam Pasal 65 ayat (2) disebutkan tugas LPS meliputi merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan program penjaminan polis; dan melaksanakan penyelenggaraan program penjaminan polis. (agt)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *