Batu Bara (Berita): Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara di pimpin IPTU Abdi Tansar SH,MH melakukan penangkapan terhadap P alias Yudi (22) dan WUI (19) warga Dsn V Merbo Kanan Desa Karang Baru Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara atas tindak Pidana secara bersama-sama diduga melakukan penganiayaan dan pengrusakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e dan 2e Jo Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) dan 406 ayat (1) dari KUHPidana. Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP J.H Tarigan SH kepada Berita pesan WhatsApp resminya Jum’at (05/8-2022).
AKP J.H Tarigan SH mengatakan, Senin 26 Juni 2022 sekira Pukul 11.30 Wib di Jalinsum Medan-Kisaran di lokasi Desa Petatal Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batubara Sumatera Utara korban/pelapor bernama Suhendra dan saksi Slamet melintas mengendarai mobil Truk Colt Diesel dan kemudian berselisih dengan pengadara sepeda motor P alias Yudi bersama WUI.
Setahu bagaimana kedua tersangka melemparkan batu bata kekaca depan mobil pelapor sehingga kacanya pecah dan mengenai supir mengakibatkan Suhendra mengalami luka robek pada bagian dadanya. Atas peristiwa itu, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Dasar LP/B/453/VI/2022/SPKT/POLRES BATU BARA/ POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 27 Juni 2022 Pelapor Slamet dan Surat Perintah. Nomor : SP-Kap/207/VII/RES.1.10/2022/ Reskrim,tgl 03 Agustus 2022 serta : SP-Kap/208/VII/RES.1.10/2022/ Reskrim.tgl 03 Agustus 2022, Personil Opsnal Unit I Resum Sat Reskrim Polres Batu Bara di pimpin IPTU Abdi Tansar SH,MH melakukan Lidik terhadap Pelaku Tindak Pidana secara bersama-sama diketahui ke-2 pelaku berada di Perkebunan kelapa sawit PT. JATIM berada di Balam.
Kemudian tim melakukan Penangkapan terhadap kedua tersangka saat bekerja sebagai buruh bangunan tanpa perlawanan. Selanjutnya ke-2 pelaku dibawa ke Polres Batu Bara untuk dilakukan Pemeriksaan guna proses lanjut bersama barang bukti 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Vario warna silver BK 2117 OAL.
Kepada Polisi tersangka mengakui semua perbuatannya atas suruhan Junaidi (28) warga Dusun VIII Desa Perhutaan Silau Kecamatan Pulau Bandring Kabupeten Asahan,Suriono (28) warga Dusun VIII Desa Suka Maju Kecamatan Pulau Bandring Kabupeten Asahan,Bambang Kuswoyo
(38) warga Desa Suka Damai Kecamatan Pulau Bandring Kabupeten Asahan dan Aprianto (32) warga Desa Sukamaju Kecamatan Pulau Bandring Kabupaten Asahan dengan menyumbang atau membayar pelaku Rp.1 Juta rupiah.(als).















