BATU BARA (Berita): Polres Batu Bara melalui Sat Reskrim Polres Batu Bara AKP J.H Tarigan SH menggelar Press Release penangkapan terhadap tiga orang yang melakukan tindak pidana pencurian didepan Kantor Sat Reskrim Mako Polres Batu Bara Selasa (19/7/2022).
Kepada Wartawan, Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP J.H Tarigan SH mengatakan Team Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara yang di pimpin IPTU Jimmi Sitorus SH pada hari Senin 18 Juli 2022 sekira Pukul 16.00 WIB terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap Reno Rinaldi alias Reno (34) Residivis warga Dusun I Desa Petatal Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara.
Julfan (37) warga Dusun V Desa Kapal Merah Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara dan Ramadhani alias Kopral (30) warga Dusun VI Desa Antara Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara yang berusaha merebut senjata petugas saat hendak ditangkap bertempat di PT.HK ASTON Desa Petatal Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara.
Kemudian Para tersangka dibawa ke Puskesmas Lima Puluh untuk mendapatkan pengobatan dan selanjutnya dibawa ke Polres Batu Bara untuk dilakukan Pemeriksaan guna proses lanjut.
Dasar LP/ B/ 447/ VIl/ 2022/ SPKT/ POLRES BATU BARA/ Polda Sumatera Utara Tanggal 28 Juni 2022 Pelapor Septiadi Nomor : SP-Kap/ 182/ VII/ Res 1.8/ 2022/ Reskrim,Nomor : SP-Kap/ 181/ VII/ Res 1.8/ 2022/ Reskrim dan Nomor : SP-Kap/ 183/ VII/ Res 1.8/ 2022/ Reskrim.
Kronologis kejadian Senin tanggal 27 Juni 2022 sekira Pukul 08.00 Wib,Pelapor melihat pesan di WhatsApp PT.HAKAASTON yang memberitahukan bahwa di salah satu gudang tempat penyimpan PT.HAKAASTON telah hilangan barang-barang milk PT. HAKAASTON.
Kemudian pelapor melakukan pengecekan ke gudang diketahui kunci gembok dan dinding seng gudang telah dirusak.Barang-barang yang hilang dari dalam gudang 2 (Dua) unit TRAVO, 1 (satu) unit JACK HUMMER, 1 (satu) unit Dongkrak 50 Ton, 1 (satu) unit Vibrator Dinding, 2 (Dua) unit Gerinda.
1 (satu) unit Cas Batre INGCO, 1 (satu) unit Batre N200 Gs, 1 (satu) unit Vibrator Enginee, 1 (satu) unit Pemotong Rumput, 1 (satu) set Stang Solder, 1 (satu) set Kunci Pas, 1 (satu) set kunci Inggris, 1 (satu) set Kunci Monyet.
1 (satu) set Tester Listrik dan 1 (satu) set Besi As Kota Bar Cutter.Akibat Kejadian tersebut PT.HAKAASTON mengalami kerugian sebesar Rp.62.380.000,- (Enam Puluh Dua Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Poles Batu Bara guna proses hukum yang berlaku.
Saksi Rustana Putra warga Jln. Persatuan Lk.IV Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi,Azizi (40) warga Desa Pakam Raya Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.(als)















