Kemenag Batu Bara Kurban 18 Lembu

  • Bagikan
Sakoanda Siregar Kakan Kemenag Kab.Batu Bara didampingi Drs.Azir M.S.I Kasei Binmas Islam bersama Wartawan Berita Sore bincang-bincang mengenai Kurban 18 ekor lembu dipendopo Kemenag di Kecamatan Lima Puluh Kab.Batu Bara Sumatera Utara Selasa (05/7/2022).beritasore/alirsyah
Sakoanda Siregar Kakan Kemenag Kab.Batu Bara didampingi Drs.Azir M.S.I Kasei Binmas Islam bersama Wartawan Berita Sore bincang-bincang mengenai Kurban 18 ekor lembu dipendopo Kemenag di Kecamatan Lima Puluh Kab.Batu Bara Sumatera Utara Selasa (05/7/2022).beritasore/alirsyah

BATU BARA (Berita): Sejumlah Pegawai Kakan Kemenag Kabupaten Batu Bara Hari Raya  Idul Adha 1443 H/2022 menyembelih 18 ekor lembu.

Hal itu disampaikan Sakoanda Siregar Kakan Kemenag Kab.Batu Bara didampingi Drs.Azir M.S.I Kasei Binmas Islam kepada Berita dipendopo Kemenag di Kecamatan Lima Puluh Kab.Batu Bara Sumatera Utara, Selasa (05/7/2022).

Kemenag Batu Bara akan melaksanakan pemotongan hewan kurban pada 11 Juli 2022 dihalaman Kantor Kembang Batu Bara.

Sebelum hari penyembelihan Heran Kurban,Kemenag Batu Bara akan mengembalikan 5 ekor hewan Kurban yang bersumber dari Tsanawiyah dan 3 ekor ke Madrasah Aliyah.

Kemudian 1 ekor hewan Kurban kita serahkan ke Desa yang masyarakatnya tidak pernah sama sekali menyembelih hewan Kurban

Disebutkannya  hewan kurban diperoleh dari kalobarasi Kakan Kemenag Batu Bara bersama Ka.MTs dan Ka.MAS yang ada di Kab.Batu Bara.

Terkait zona merah Keputusan (SK) Menteri Pertanian RI Nomor: 500.1 KPTS/PK.300/M/06/2022,tanggal 25 Juni 2022,tentang penetapan daerah wabah (PMK), Sakoanda Siregar mengatakan harus mengacu kepada Regulasi dan Surat Edaran Bupati Batu Bara. Kurban adalah Sunnah Mu’akadah dan perintah Agama upaya meningkatkan silaturahmi.(als)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *