BATU BARA (Berita): Pengerjaan Proyek Normalisasi irigasi di Dusun VI Desa Kuwala Sikasim Kec.Sei Balai Kab.Batu Bara Sumatera Utara diduga tidak bertuan, rampung dikerjakan alat berat (ekskapator) tanpa Papan Plank diduga melanggar Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 terpantau Camera Aliansi Pers Batu Bara (APBB) Kamis (24/3/2022).
Penggiat APBB M.Hamdani mengatakan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 menyebutkan setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai Negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, Pagu Anggaran bersumber dari mana, kontraktor pelaksana serta jangka waktu pengerjaannya.
Diduga Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 tidak berlaku di Kab.Batu Bara, ucap M.Hamdani.
Hal serupa dikatakan masyarakat, Amin berharap Penguasa di Batu Bara dapat memahami Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan penting dalam penyelenggaraan Pemerintahan Kab.Batu Bara bersih seperti yang pernah disampaikan Wakil Presiden (Wapres) K.H.Ma’ruf Amin mengatakan KIP Ruh Demokrasi yang menetapkan kewajiban transparansi dan akuntabilitas pada badan public.
Sekaligus membuka saluran partisipasi masyarakat dalam setiap perumusan dan pelaksanaan program pembangunan.
Sementara Kepala Desa Kuwala Sikasim Bahari alias Ucok dikonfirmasi Wartawan membenarkan ada Proyek Normalisasi di Desanya, namun tidak mengetahui Proyek siapa dan siapa pelaksananya.
Berita mencoba mengkonfirmasi Sekdes Desa Kuwala Sikasim terkait Proyek Normalisasi Erwin mengatakan Proyek itu milik BPBD Batu Bara.
Berita mencoba mengkonfirmasi Kaban BPBD Kab.Batu Bara Sa’ban membenarkan Proyek Normaisasi di Desa Kuwala Sikasim itu pekerjaannya. Ditanya kenapa tidak memakai Papan Plank, Sa’ban bungkam.(als)















