Polres Sergai Gelar Pertemuan Agen Dan Penampung Sawit

  • Bagikan
Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Made Yoga Mahendra bersama Para agen dan penampung sawit , Kecamatan Dolok Masihul dan Kecamatan Serba Jadi,  Selasa,(15/03/2022).beritasore/Azwen
Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Made Yoga Mahendra bersama Para agen dan penampung sawit , Kecamatan Dolok Masihul dan Kecamatan Serba Jadi,  Selasa,(15/03/2022).beritasore/Azwen

SERGAI (Berita): Polres Serdang Bedagai menggelar pertemuan seluruh Agen dan Penampung Kelapa Sawit yang ada di Kecamatan Dolok Masihul dan Serba Jadi , Kabupaten Serdang Bedagai bertempat di Aula Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai, Selasa (15/3).

Pertemuan ini dalam rangka pembahasan pencegahan maraknya aksi pencurian buah kelapa sawit di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai.

Turut hadir kegiatan ini, Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Made Yoga Mahendra, Kasat Intelkam AKP Siswoyo, Kapolsek Dolok Masihul, AKP Khairul Saleh dan dihadiri 11 orang terdiri Agen dan Penapung Sawit di Kec Dolok Masihul dan Serba Jadi.

Dalam kesempatan ini, Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Made Yoga Mahendra dalam memberikan arahan Bahwa di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai terdapat  banyak perkebunan kelapa sawit dan sampai saat ini masih marak pencurian buah kelapa sawit.

Hampir semua Polsek di wilayah Polres Serdang Bedagai setiap harinya menerima pengaduan terkait pencurian buah kelapa sawit,” ucap Made Yoga, Untuk itu,  Kami mengharapkan kerjasama dengan saudara-saudara sekalian untuk memutus mata rantai pencurian buah kelapa sawit dengan tidak menerima buah kelapa sawit yang diduga ilegal.

“Bahwa para pelaku pencurian buah kelapa sawit didominasi oleh kelompok anak-anak dan dimungkinkan uang yang diperoleh digunakan untuk hal-hal yang tidak baik seperti perjudian bahkan penyalahgunaan narkoba,”tegas AKP Made Yoga.

Senada juga disampaikan Kasat Intelkam, AKP Siswoyo mengatakan Bahwa kami dari pihak Polres Serdang Bedagai tidak menghalangi saudara-saudara sekalian untuk mencari nafkah, namun dapat dipilah-pilah yaitu dengan menerima buah sawit dari warga yang memang mempunyai lahan sawit dan hal ini dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala desa.

“Bahwa saudara-saudara dimungkinkan dapat mengetahui bahwa buah sawit yang dijual memang benar dari lahan milik masyarakat atau buah sawit yang diperoleh dari tindak kejahatan,”ucap Siswoyo

Sambung Siswoyo. Kedepannya untuk tidak menerima buah sawit dari hasil kejahatan  untuk mencegah dari jeratan hukum, kami justru perhatian dengan mengingingatkan saudara-saudara sekalian.”Ujarnya.

“Hasil yang diperoleh tidak sebanding dengan permasalahan hukum yang akan diterima apabila tetap menerima buah  sawit dari hasil kejahatan.

Kami lakukan ini  jangan sampai kasus pencurian buah sawit menjadi hal yang menjadi kebiasaan di masyarakat serta untuk mencegah timbulnya tindak pidana lain seperti perjudian ataupun penyalahgunaan narkoba.”pungkasnya.

Sementara itu,  Kapolsek Dolok Masihul AKP Khairul Saleh dalam arahannya mengatakan untuk kiranya sampaikan kepada agen lainnya yang tidak hadir pada saat ini.

“Kami akan bekerjasama dengan pihak Polres Serdang Bedagai untuk mencegah tindakan pencurian buah kelapa sawit.

Yakinlah bahwa rezeki itu tetap ada walaupun tidak menerima buah sawit ilegal,”ungkap Kapolsek.

Dalam pertemuan dan sekaligus menerima arahan. Selanjutnya para agen dan penampung buah sawit mengerti serta menandatangani surat pernyataan yang berbunyi.

1.Tidak menerima pembelian buah kelapa sawit  dari warga masyarakat yang tidak memiliki lahan kebun sawit.

2.Tidak mnenerima pembelian buah kelapa sawit dari anak-anak.

3.Penjual buah kelapa sawit harus yang memiliki surat keterangan dari kepala desa setempat tentang kepemilihan lahan kelapa sawit milik warga.

4.Tidak menerima pembelian buah kelapa sawit yang diduga dari hasil kejahatan/ pencurian.

5.Akan selalu bekerjasama dengan pihak aparat pemerintahan setempat dalam menjaga situasi kamtibmas dan  mengantisipasi kasus-kasus pencurian buah kelapa sawit.

6.Apabila ternyata dikemudian hari saya terbukti ada melanggar poin -poin  tersebut di atas, saya bersedia untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”ungkap Kapolsek.(Azwen)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *