TELUKDALAM (Berita): Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Kepemudaan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Nias Selatan (Nisel) meminta dukungan Kejaksaan Negeri Nias Selatan dalam pelaksanaan Nias Pro Tahun 2022 dan kegiatan lain yang dilaksanakan oleh Dinas tesebur agar dapat berjalan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku, serta berhasil guna meningkatkan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat.
Hal ini disampaikan Kadis Budparpora, Anggreani Dachi,SP.,M.Si., saat penandatanganan kesepakatan kerjasama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dan Kajari Nisel, Mukharom,SH.,MH., bertempat di Aula Kejaksaan Negeri, Jalan Diponegoro Kelurahan Pasar Telukdalam, Rabu (02/03/2022).
Di hadapan sejumlah Wartawan yang hadir pada penandanganan kesepakatan tersebut, Anggreani Dachi menyampaikan tujuan kerjasamanya untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kedua lembaga, serta meningkatkan efektifitas penanganan masalah hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik di dalam maupun di luar pengadilan
Dalam penyampaian Kepala Kejaksaan Negeri Nisel, Mukharom, SH., MH., mengharapkan jajaran Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Kepemudaan Olahraga Kabupaten Nisel dapat bekerja dengan baik sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku, dan pada prinsipnya Kejaksaan Negeri Nisel siap mendukung pelaksanaan Nias Pro Tahun 2022 termasuk kegiatan lain yang mengarah pada peningkatan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat.
Untuk mewujudkan kerjasama yang lebih baik kedepan, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Nisel, Ya’atulo Hulu, SH., menjelaskan kewenangan Jaksa Pengacara Negara dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta kaitannya dengan Pemerintah Pusat/Daerah, Badan Usaha Milik Negara/Daerah dan Bidang Hukum lainnya.
Adapun salah satu dasar hukum tercapainya kesepakatan kerjasama tersebut adalah Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: Per-025/A/JA/11/2015 tentang petunjuk Pelaksana Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Selain itu, Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2011 tentang Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Nias Selatan dan Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Penandatanganan kesepakatan kerjasama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini dapat terlaksana dengan baik. Dihadiri oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Nisel, Satria Dharma Putra Zebua, SH., dan jajarannya, serta Sekretaris Dinas Budparpora, Sanehaoni Bidaya, SE., M.I.P., para Kepala Bidang dan Kasi/Kasubbag Dinas Budparpora, Tim Liputan Dinas Kominfo Nisel dan Insan Pers. (mhs)















