MEDAN (Berita): Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap dua pelaku begal yang terjadi di jalan Orion, Senin (14/2)
Keduanya masing masing Dedy Anto Simamora (31) warga Jalan KH Wahid Hasyim serta Hendriko Hutahean (31) warga Jalan Sei Wampu Baru
Dari keduanya petugas mengamankan barang bukti berupa, Satu (1 ) unit handphone, Satu (1)potong baju, Satu(1) potong celana,S atu (1)potong topi serta Satu (1) buah tas selempang
Kapolsek Medan Baru Kompol Teuku Fahtir Mustafa SIK MH yang di dampingi Kanit Reskrim AKP.Martua Manik.SH MH menjelaskan bahwa kedua pelaku di tangkap berdasarkan laporan korbannya yang bernama Raymon Saragih (44) warga Jalan Setia Jadi, Kelurahan Tegal Rejo.
Dijelaskannya berawal Jumat (7/1) sekitar jam 02.30.Wib.Korban yang menumpang Becak Bermotor (Betor) melintas di Jalan Orion, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.
Tiba tiba datang kedua pelaku memepet Becak yang di tumpangi korban dan memerintahkan kepada pengemudi Becak agar memberhentikan laju becaknya.
Kemudian saat Becak berhenti, Satu dari Dua pelaku menghampiri korban dengan menodongkan pisau ke arah perut korban dan meminta agar korban menyerahkan barang miliknya, Ucap Kapolsek
Korban yang merasa terancam lalu menyerahkan barang miliknya kepada pelaku berupa Hand Phone dan uang tunai sebesar RP.280.000,-. Setelah kedua pelaku berhasil mendapat barang korban, kedua pelaku pun pergi.
Selanjutnya korban yang merasa menjadi korban pembegalan langsung mendatangi Polsek Medan Baru guna membuat laporan Polisi, terang Kompol Fathir
Berdasarkan laporan korbannya tersebut lanjut Kapolsek, di lakukan penyelidikan, Dari hasil penyelidikan tersebut, Kamis tanggal (10/2) petugas mendapat informasi keberadaan kedua pelaku sedang berada di Jalan Gajah Madah.
Selanjutnya Di lakukan pengejaran dan penangkapan terhadap kedua pelaku yang di pimpin oleh Kanit Reskrim AKP Martua Manik SH MH bersama Panit II Reskrim Ipda Regi Putra Manda S.tr.k dan Panit Opsnal Reskrim Ipda Beri Anggara Awal SH MH.Ucap Fathir
Dari hasil penangkapan terhadap pelaku di lakukan pengembangan untuk mencari barang bukti.
Namun saat di lakukan pengembangan tersebut, pelaku DAS tidak kooperatif dan mencoba merampas senjata petugas dengan cara mendorong, sehingga di lakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki sebelah kirinya.
kemudian pelaku di evakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara guna perawatan medis.
“Pelaku dijerat dengan pasal yang di persangkakan Pasal 365 ayat 2 ke 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” Pungkasnya (ML)















