PALAS (Berita): Warga Desa Ujung Batu I Kecamatan Huta Raja Tinggi Kabupaten Padanglawas (Palas), Sukarman, 57, dan Nurjamilah, 58, meminta Kapolres Palas tegas dan profesional dalam penanganan kasus pengerusakan 10 Hektare tanaman kelapa sawit sejumlah warga di wilayah itu yang telah mereka laporkan 2019 lalu.
Hal itu disampaikan pengacara para pelapor, Mardan Hanafi Hasibuan, SH MH kepada Berita, didampingi pengurus Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (Ampi) dan pengurus Pemuda Batak Bersatu. Selasa (8/2).
Ia mengungkapkan, kasus pengrusakan tanaman sawit warga itu telah bergulir sejak tahun 2019 lalu, namun belum ada tanda-tanda penyelesaian.
Untuk itu ia berharap kepolisian dapat segera melakukan pengembangan dan dapat segera menuntaskan kasus tersebut.
Selain telah menetapkan mantan Kades berinisial AP sebagai tersangka. Mardan Hanafi juga berharap Polres segera menetapkan tersangka lainnya yang diduga ikut berperan dan dapat melakukan penyitaan alat berat yang digunakan sebagai alat bukti pengerusakan kebun sawit warga itu.
Sesuai keterangan para pelapor, lahan tersebut telah mereka kuasai sejak 1991, masa transmigrasi dulu. Kemudian, oknum Kades AP, bersama perangkat desa lainnya pada 27 Agustus 2019 lalu melakukan pengerusakan menggunakan alat berat dengan dalih lahan itu akan dijadikan lapangan sepak bola dan lapangan bola volly, sebagai aset desa.
Mardan menambahkan, korban pengerusakan itu ada enam warga, dua diantaranya telah melaporkan ke Polres Tapsel 5 September 2019 sebelum ada Polres Palas. Bahkan pelapor juga telah melaporkan kasus ini ke Polda Sumut.
Kasus ini pun dilimpahkan ke Polres Palas, setelah resmi beroperasi 2020 lalu. Hampir 3 tahun berjalan, Polres Palas baru menetapkan satu tersangka, yakni AP, mantan kepala desa Ujung Batu I.
Kapolres Palas, AKBP Indra Yanitra Irawan SIK. MSi melalui Kasat Reskrim AKP Aman Putra B. SH kepada Wartawan mengatakan bahwa kasus itu masih proses, dan sudah dilakukan pemanggilan terhadap tersangka AP mantan kepala desa.
Namun, nanti tentu masih akan ada pengembangan (untuk penetapan tersangka lain, dan penyitaan alat berat), kata Kasat Reskrim. (tio)















