Tiga Pelaku Pencurian Pagar Besi Gol

  • Bagikan
Kanit Reskrim AKP Philip A , SH, MH Saat Ekspos Tiga Pelaku Di Polsek Medan Area.beritasore/ist
Kanit Reskrim AKP Philip A , SH, MH Saat Ekspos Tiga Pelaku Di Polsek Medan Area.beritasore/ist

MEDAN (Berita) : Unit Reskrim Polsek Medan Area mengamankan Tiga orang pelaku pencurian pagar besi yang terjadi di perumahan The Green jalan Panglima Denai Medan Senin (24/1)

Ketiganya masing masing : THG (22) warga jalan Parsaoran Kec.Percut Sei Tuan Kab.Deli Serdang, H.Simanjuntak (32) jalan Tanjung Bunga Kec.Percut Sei Tuan.Deli Serdang, RS (39) Pasar I kec.Percut Sei Tuan.Deli Serdang

Dari ketiganya petugas mengamankan (1) Satu Buah pintu Besi Pagar warna Hitam, (1)Satu Buah Obeng,(1) bh kunci ring pas,(1)bh Kunci Inggris serta (1)Satu unit Becak bermotor.

Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin Gultom Sik melalui Kanit Reskrim AKP.Philip.SH.MH menyebutkan bahwasanya ketiga pelaku di tangkap berdasarkan laporan korbannya Fredy Gultom (26) warga jalan Saudara Kel.Sudirejo II Kec.Medan Kota.

Berawal Minggu  (23/1) sekitar jam 03.00.Wib.Ketiga pelaku  menuju ke Jalan Panglima Denai dengan mengendarai Becak bermotor dan berhenti di depan perumahan Green.

Saat akan meninggalkan perumahan tersebut, tiba tiba RS mengatakan berhenti sebentar sebutnya   “Ada pagar yang terbuka kita ambil saja” menirukan ucap pelaku.

Mendengar ucapan tersebut pelaku THG pun langsung menghentikan laju  betornya.

Sementara pelaku  RS pun  langsung turun dari betor dan berjalan kedepan pintu gerbang, sementara pelaku  HS dan pelaku THG stand bye diatas betor mengamati situasi dalam keadaan mesin Betor menyala, sebut Kanit

Pelaku RS membongkar paksa pintu gerbang tersebut, selanjutnya pelaku mengangkat pagar tersebut ke bak Betor.

Kemudian saat akan menaikan pagar tersebut, tiba tiba saksi   IS dan Z langsung melakukan penangkapan ketiga pelaku dan melaporkannya kepada Polsek Medan Area tentang kasus pencurian.

Petugas yang menerima laporan langsung menuju ke TKP dan mengamankan pelaku ke komando beserta barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut ucap.AKP.Philip.SH.MH di dampingi Iptu Surya.

Pelaku di jerat dengan pasal yang di persangkakan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman 9 Tahun (ML)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *