JAKARTA ( Berita ) : Otonomi daerah menjadi salah satu terobosan Pemerintah untuk menjawab berbagai permasalahan yang muncul, terutama dalam aspek perekonomian.
Otonomi daerah memberikan peluang kepada daerah untuk mandiri dalam mengaktualisasikan potensi mengatur dan mengurus ekonomi rumah tangganya sendiri.
Otonomi daerah sekaligus merupakan instrument memacu pertumbuhan dan pemerataan pembangunan di berbagai daerah, serta meningkatkan keunggulan sumberdaya alam dan sumber daya manusia.
Regulasi yang mengatur otonomi daerah telah diatur sejak tahun 1999 dan disempurnakan menjadi UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).
“Pandemi Covid-19 sejak awal tahun 2020 lalu telah memberikan tekanan terhadap kondisi perekonomian.
Meski demikian, pencapaian pertumbuhan ekonomi Indonesia relative masih lebih baik dibandingkan negara lainnya.
Tahun 2021, kita terus berada di dalam tren pemulihan,” ujar Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Perayaan 20 Tahun Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Jumat (6/8).
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional sejumlah Rp 744,75 triliun tahun ini dan telah dialokasikan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 780,48 triliun.
Namun, danaTKDD tersebut baru dapat terealisasi Rp 373,86 triliun atau 47,9% dari total alokasi.
“Pemerintah Daerah diharapkan dapat mempercepat penyerapan anggaran, guna memanfaatkan APBD dalam membantu masyarakat, UKM, dan penanganan Covid-19.
Hal ini dapat diimplementasikan melalui PEN sesuai kewenangan Pemda,” kata Airlangga.
Dalam rangka memacu pertumbuhan dan pemerataan perekonomian serta memulihkan perekonomian dari dampak Covid-19, Pemerintah juga menyederhanakan regulasi melalui UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Regulasi ini merupakan langkah mewujudkan Indonesia Maju 2045 melalui transformasi ekonomi.
Berbagai peraturan turunan telah diterbitkan dan diperlukan sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaannya.
Dikatakan, Indonesia akan menghadapi tantangan besar ke depan untuk dapat pulih dari dampak pandemi Covid-19 serta kembali ke jalur mewujudkan visi Indonesia Maju 2045.
“Pemda diharapkan dapat memaksimalkan potensi daerahnya melalui otonomi daerah, memanfaatkan instrumen regulasi serta menemukan strategi pendanaan yang tidak menitik beratkan pada APBN dan APBD saja.
Salah satu bentuk skema penyediaan infrastruktur dan layanan publik yang dapat dimanfaatkan oleh daerah adalah Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU),” sebut Airlangga lagi.
Pemda diharapkan mampu mengidentifikasi dan merencanakan wilayah-wilayah yang berpotensi dikembangkan secara terintegrasi, membentuk aglomerasi kegiatan perekonomian, serta terhubung antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.
Implementasi pengembangan wilayah ini harus mampu berinovasi dan menerapkan perkembangan teknologi dalam pengembangan wilayah kota/kabupaten (smart city) dengan tetap menjaga keberlangsungan lingkungan hidup (greeninfrastructure).
Selain itu, Pemda diharapkan mampu melakukan mitigasi bencana untuk meminalkan kerugian yang timbul akibat bencana. (Wsp)















