MEDAN BARU (Berita) : Seorang pengguna Narkotika jenis sabu di ringkus, Selasa (15/6). Dari tangannya petugas mengamankan sabu ukuran kecil dalam plastik berkelip.
Berawal Kamis (3/6) petugas mendapat informasi tentang adanya transaksi Narkotika di jalan Cahaya Kampung Durian.
Kemudian di lakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan petugas menemukan seorang pelaku dengan gerak gerik mencurigakan.
Selanjutnya sebut Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus SH MH di lakukan penangkapan.
Saat di lakukan penangkapan, pelaku mencoba membuang sabu tersebut dengan tangannya.
Setelah barang tersebut di tunjukkan kepada pelaku, mengakui kalau barang haram tersebut miliknya.
Kemudian pelaku yang di ketahui bernama ZA (41) warga jalan Kenari Desa Sempali Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang di gelandang ke markas komando.
Dari keterangan pelaku sabu tersebut di belinya dari jalan Cahaya Kampung Durian seharga RP.40.000,- untuk di gunakan sendiri, terang Kanit Reskrim Iwansyah Sitorus.
Saat ini sebut dia, pihaknya masih mengembangkan kasus narkoba ini dan mengejar penjualnya (ML )















