Batu Bara (Berita) : Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Batubara diketua Azhar Amri menyayangkan ketidak hadiran Lasson Sidabutar Kepala Desa Pematang Tengah dan Syarizal Camat Limapuluh Pesisir.
Demikian disampaikan Ketua Komisi 1 DPRD Batubara pada RDP yang digelar digedung DPRD Jln. Perintis Kemerdekaan Kelurahan Limapuluh Kota Senin (7/6/2021).
RDP seharusnya dihadiri Kepala Desa Pematang Tengah,Camat Limapuluh Pesisir, malah kedua pejabat publik itu tidak menunjukkan sikap dan contoh yang baik serta tidak kelihatan batang hidungnya ucap Ketua Komisi 1 DPRD Batubara.
Hal serupa disampaikan Kepala Dinas PMPD melalui Kabid Pemerintahan (Kabid Pemdes) Winy menyayangkan sikap Kades Pematang Tengah, Kecamatan Limapuluh Pesisir Lasson Sidabutar berperilaku plin plan.
Berawal keberatan tentang diberhentikannya Hadoel Manurung salah seorang Parades, Satu Tahun lalu,berujung ke RDP sesuai Permendagri Nomor 83 tahun 2015 yang diubah dengan Permendagri Nomor 67 tahun 2017 setiap proses pengangkatan dan pemberhentian parades harus berkordinasi dengan Camat dan harus pula dilengkapi dengan rekomendasi tertulis Camat sebut Winy marah.
Winy menambahkan RDP guna membedah permasalahan dan kekeliruan di Desa Pematang Tengah.
Ucap Winy, tepatnya setahun lalu Kades telah memberhentikan parades, lalu Kades menyadari kebijakannya keliru sehingga Parades yang diberhentikan dipekerjakan kembali.
Nah hari ini timbul kembali polemik, PMPD sangat menyayangkan sikap Kepala Desa Pematang Tengah berprilau plan plin.
Seharusnya Kepala Desa membaca surat edaran yang dikirim, Apa Kepala Desa tidak bisa membaca sebut Weny berapi-api didepan Ketua Komis 1 DPRD dalam RDP. Jangan sepihak, semua ketentuan sudah diatur pungkas Winy.
Kepada Wartawan, Ketua Komis 1 DPRD Batubara Azhar Amri berjanji akan menjadwalkan RDP ulang sampai bertemu Kades dan Camat.
Jangan anggap ketidak hadiran mereka kami akan berhenti, ini akan kami tangani sampai tuntas tegas Politisi Partai Bulan Bintang.
Menurut Komisi 1, proses pemberhentian Parades Pematang Tengah (Hadoel Manurung) dirinya tidak melihat mekanisme peraturan yang diberlakukan Kades.
Pemberhentian Hadoel Manurung tidak sesuai dan sudah melanggar peraturan perundang-undangan.
Terpisah kepada Wartawan Hadoel Manurung mengatakan dalam laporan April 2020 dirinya (red) sudah diberhentikan, setelah RDP digelar pada Juni 2020 dirinya ditugaskan kembali.
Setahun kemudian dirinya kembali diberhentikan tanpa alasan yang jelas.
Meminta kepada Ketua Komisi 1 DPRD agar Kepala Desa Pematang Tengah diproses sesuai ketentuan dan Perundang-Undangan yang berlaku.
Kemudian meminta kepada Komisi 1 DPRD mengembalikan citra dan nama baiknya jika hal yang disangkakan Kepala Desa tidak terbukti ucap Hadoel Manurung.
Kuasa Hukum Parades Desa Pematang Tengah Helmy Syam Damanik menyebutkan ada dugaan indikasi Korupsi DD sebagaimana fhoto Chopy terlampir diduga fiktif sedang dilakukan pemberkasan untuk dilaporkan ke Polres Batubara.(als)















