Kepala Desa Diduga Mafia Tanah, Diancam 6 Tahun Penjara

  • Bagikan
Kapolres Batubara AKBP H Ikhwan Lubis SH, MH gelar Konfrensi Pers di Makopolres Batubara Kepada Desa Masjid lama diduga mafia tanah, Rabu (26/5/2021). Beritasore / Alirsyah
Kapolres Batubara AKBP H Ikhwan Lubis SH, MH gelar Konfrensi Pers di Makopolres Batubara Kepada Desa Masjid lama diduga mafia tanah, Rabu (26/5/2021). Beritasore / Alirsyah

Batu Bara (Berita) : Kapolres Batubara AKBP H.Ikhwan Lubis SH,MH dalam Konfrensi Persnya Kepada Wartawan di Makopolres Batubara Rabu (26/5/2021) mengatakan telah terjadi dugaan mafia tanah dilakukan  Kepala Desa Masjid Lama Abdullah Sani (51) terhadap korban Ismail (57) warga Dusun VI Desa Masjid Lama Kec.Talawi.

Hasil pemeriksaan Satreskrim Polres Batubara, Ismail mengklaim ada memiliki tanah 14 Ha berada di Dsn VI Desa Masjid Lama Kec.Talawi dengan dasar 6 lembar Surat Keterangan Tanah Tahun 1988 bersama bukti Kwitansi pembayaran Tahun 1988.

Sebelumnya Kepala Desa Masjid Lama Kec.Talawi Abdullah Sani ada menerbitkan Surat Perjanjian Pinjam Pakai atas Objek Tanah kepada Kelompok Tani Kube Harapan Jaya.

Sebelum tanah itu dipersoalakan,atas pengakuan Korban (Ismail), Kepala Desa Masjid Lama telah meneribtkan Surat Perjanjian Pinjam Pakai objek tanah dilaporkan sebut Kapolres.

Diuraikan Kapolres Batubara AKBP H.Ikhwan Lubis SH,MH,kejadian itu sekira tanggal 13 Oktober 2020, Abdullah Sani Kepala Desa Masjid Lama Kec.Talawi telah mengeluarkan Surat Perjanjian Pinjam Pakai Tanah Milik Desa.

Dimana Surat itu diperuntukkan dan memberi ijin kepada  Kelompok Usaha Bersama (Tani KUBE) Harapan Jaya beranggotakan 14 orang masih mempunyai hubungan saudara antar satu dan lainnya.

Terkait objek tanah dimaksud Kepala Desa Abdullah mengklaim tanah seluas lebih kurang 14 ha yang berada di Dsn VI Desa Masjid Lama Kec.Talawi aset Desa tanpa didasari surat apapun.

Bukti-Bukti

6 lembar Surat Keterangan tanah Tahun 1988, 5 lembar Kwitansi Pembayaran, 1 Bundel Surat Perjanjian Pinjam Pakai Tanah Milik Desa.

Padahal objek tanah yang sama Ismail juga mengklaim miliknya namun Kepala Desa Abdullah Sani dan Poktan Kube Harapan Jaya tidak menghiraukan surat kepemilikan tersebut dan tetap menerbitkan Surat Perjanjian Pinjam Pakai ucap Kapolres Batubara dalam Siran Komprensi Persnya.

Atas kejadian dan bersama barang bukti tersangka Kepala Desa Masjid Lama dipersangkakan diduga melanggar Pasal 263 Ayat (1), (2), dari KUHPidana dengan ancaman hukuman Pidana Penjara Paling Lama 6 Tahun.

Konfrensi Pers diduga mafia tanah dihadiri Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH,MH, Wakapolres Batubara Kompol Rudy Chandra SH,MM, Kasat Reskrim AKP Ferry Kusnadi SH, Kasubbag Humas AKP Niko Siagian ST,SH,Kanit Tipiter Ipda Jimmy Sitorus, Para Personil Sat Reskrim Polres Batubara, Para Wartawan, Media Online, Cetak dan TV  Kab.Batubara.(als)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *