Batu Bara (Berita) : Pasca diumumkannya 4 Desa/Kelurahan di Kabupaten Batubara sebagai Zona Merah Covid-19, Bupati Batubara Ir.H.Zahir, MAP langsung mengeluarkan instruksi kepada Sat Pol PP Kabupaten Batubara mendirikan tenda Posko penerapan dan penegakan Protokol Kesehatan di tempat tempat keramaian.
Hal itu disampaikan Bupati Batubara melalui pesan WhatsApp resmi Akhsanul Rizqy Harahap Kabid Humas Sekdakab.Batubara kepada Berita Kamis (20/5/2021).
Kata Akhsanul Rizqy,4 Desa/Kelurahan di Kab.Batubara masuk zona merah virus Covid-19, oleh karena itu Bupati Batubara Ir H Zahir M.AP langsung mengintruksikan Kasatpol PP Batubara mendirikan Posko Prokes.
Dalam rapat koordinasi beberapa pekan lalu,Kepala Dinas Kesehatan Batubara drg.Wahid Khusairy melaporkan dan membuat mengumuman 4 Desa/Kelurahan masuk di Zona Merah Covid-19 diantaranya
Kelurahan Limapuluh Kota, Kelurahan Indrapura, Desa Lalang dan Desa Kuala Tanjung sebut Kabid Humas Sekdakab Batubara.
Atas perintah Bupati Batubara Kasatpol PP Batubara melalui Kabid Perda Renold F.Siahaan dan personilnya bergerak cepat mendirikan tenda Posko Covid-19 di tempat-tempat yang diduga rawan kerumunan sehingga menimbulkan Klaster baru Cobid-19 ucap Akhsanul Rizqy Harahap.
Lokasi Pemasangan tenda Posko
Pasar Delima Indrapura, Pasar pagi Kebun Kopi,Taman Limapuluh Kota di ring road, Pasar tradisional Limapuluh Kota, Simpang Sei Bejangkar dan beberapa tempat wisata pantai di wilayah Kabupaten Batubara.
Kabid Humas Sekdakab.Batubara menambahkan Pemerintah Kabupaten Batubara melalui Satgas Covid-19 berharap agar masyarakat dapat sadar, peduli serta mau melaksanakan anjuran Protokol Kesehatan.
Pesan Bupati Batubara
Pemerintah Kabupaten Batubara bersama tim Satgas Covid-19 mengajak seluruh masyarakat di Kabupaten Batubara untuk tetap terus dapat mematuhi Protokol Kesehatan yang sudah ditetapkan yaitu 5 M + 3 T, demi keselamatan dan kesehatan kita bersama.(als)















