MEDAN (Berita) : Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menekankan agar Setiap masyarakat yang akan melanjutkan perjalanan ke luar kota harus membawa Surat Swab Antigen.
Hal itu di katakannya setelah mengikuti video conference (vidcon) bersama Presiden RI, Joko Widodo, secara virtual.
Dalam vidcon bersama Presiden itu, turut hadir Gubernur Sumut Edy Rahmayadi beserta seluruh kepala daerah se Indonesia bertempat di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Sudirman, Senin (17/5).
Dalam arahannya Presiden, Joko Widodo, mengatakan terdapat 1,5 juta orang yg mudik dalam kurun waktu 6 hingga 17 Mei 2021 dengan total 33 persen masyarakat yang ingin mudik ke kampung halaman pada Idul Fitri 1442 H.
“Namun, ketentuan larangan mudik turun menjadi 11 persen setelah dilakukan Himbauan dan sosialisasi turun menjadi 7 persen setelah dilakukan pos -Pos penyekatan dampak tersebut turun menjadi 1,1 persen,” katanya.
Walapun kelihatannya kecil presiden Joko widodo mengungkapkan,kalau dilihat secara gelobal ada sekitar 1,4 juta orang yg masih mudik.
Oleh sebab itu kita berharap kasus aktif melakukan perjalanan mudik tidak bertambah seperti pada tahun lalu.
“Dari awal 5 Februari 2021 puncak kasus aktif sebanyak 176,672 kasus, dilakukan kegiatan PPKM Mikro kemudian turun 48 persen menjadi 90,800 kasus aktif pada Mei 2021. Penekanan secara konsistensi agar semakin menurun dalam mencegah penyebaran pandemi Covid-19 ungkapnya.
Usai mengikuti vidcon bersama Presiden, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menuturkan bahwa Polda Sumut dan jajaran akan terus melakukan penyekatan di wilayah perbatasan provinsi, kabupaten Kota yang ada di Sumut hingga 24 Mei 2021 mendatang.
Operasi Ketupat Toba telah berakhir, namun Polda Sumut akan mengelar kegiatan Kepolisian Rutin yang Ditingkatkan (KRYD)
Kegiatan rutin yang Ditingkatkan tetap menempatkan personil di Pos Pos Penyekatan guna melakukan pemeriksaan kesehatan masyarakat yang akan datang maupun ke luar kota guna penekanan angka penyebaran Covid.
“Untuk itu Saya tegaskan kepada masyarakat yang akan melaksanakan bepergian maupun datang diwajibkan membawa surat hasil pemeriksaan swab antigen 1 x 24 jam, pungkasnya (ML)














