.
Nias (Berita) : Nasabah AJB Bumiputera sebagai pemegang hak polis Ny.Yurniat Zebua alamat Desa Hiliwarokha Kecamatan Bawalato Kabupaten Nias mendesak pihak AJB Bumiputera agar segera membayarkan dana miliknya masa kontrak sudah habis tertanggal 24 Pebruari 2019.
Dikatakan oleh Ny.Yurniat Zebua bahwa dirinya resmi terikat kontrak dengan AJB Bumiputera 1912 pada tahun 2014 yang lalu dengan nomor polis 21410075098, plan AG67 (mitra excellent).
Dalam perjanjian kontrak tertera bahwa jika tertanggung meninggal dunia sebelum 24 Pebruari 2019 kepada yang ditunjuk dibayarkan santunan sebesar 100% uang pertanggungan ditambah akumulasi dana saat meninggal atau jika tertanggung meninggal dunia kerena kecelakaan dibayarkan santunan sebesar 300% uang petanggungan ditambah akumulasi dana saat meninggal.jika tertanggung masih hidup sampai tanggal 24 Pebruari 2019 dibayarkan akumulasi dana saat habis kontrak.
Ditambahkan oleh korban bahwa dalam surat kontak yang ditandatangani oleh kedua belah pihak Ny.Yurniat Zebua sebagai tertanggung(nasabah) dan MADJDI Ali Direktur utama AJB Bumiputera 1912 tertanggal 7 April tahun 2014 dengan rincian yang menjadi hak tertanggung adalah Premi dasar sebesar Rp.24000000 (dua puluh empat juta rupiah), premi top up sebesar Rp.76000000 (tujuh puluh enam juta rupiah), sehingga jumlah keseluruhannya Rp.100000000 (seratus juta rupiah.
Dengan tegas NY.Yurnias Zebua mengatakan bahwa selama ini setelah menjadi Nasabah AJB Bumiputera 1912, sangat berkeyakinan bahwa perusahaan ini sangat kompeten dan bertanggung jawab sehingga dirinya mau menjadi sebagai nasabah.tetapi setalah habis masa kontrak sesuai surat ketetapan yang diterbitkan oleh AJB Bumi Putera 1912 tertanggal 24 Pebruari 2019 saya telah berulangkali mendatangi kantor cabang AJB Bumiputera 1912 KC Nias yang beralamat di jalan Gomo nomor 73 Gunungsitoli (sekarang alamat yang baru jalan Patimura Desa Mudik Kota Gunungsitoli) bertemu dengan Kepala cabang untuk memohon mengajukan klaim agar dana milik saya segera dibayarkan karena mas kontrak telah habis. Tetapi mereka mengatakan bahwa langsung urus saja kekantor pusat mendengar hal demikian maka say sebagai masyarakat awam dan tidak faham akan kawasan kantor pusat AJB Bumiputera Jakarta maka mulai timbul kegelisahan karena dana tersebut sangat saya butuhkan untuk kebutuhan pendidikan anak-anak saya sekaligus juga untuk kebutuhan hidup aehari-hari dalam hal pengembangan usaha ekonomi keluarga. Apalagi kondisi sekarang sedang pandemi Corona covid-19. Oleh karenanya kami berharap kiranya Pihak AJB Bumiputera 1912 dapat membantu kami agar tidak menjadi preseden buruk terhadap kepercayaan masyarakat, karena kami sedang meras ditipu.
Kepala cabang AJB Bumiputera 192 Nias saat ditemui wartawan dikantornya jalan Patimura Desa Mudik Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli-Nias mengatakan bahwa Ny.Yurniat Zebua adalah benar nasabah AJB Bumiputera 192 sebagai tertanggung dan disebut pemegang polis.
Dijelaskan bahwa masa kontak telah habis pada tahun 2019 namun terkait tertundanya pembayaran itu merupakan kewenangan AJB Bumiputera 1912 pusat yang kantornya di Jakarta.(fmz)















