LANGKAT(Berita): Tim personel Polres Langkat akhirnya menangkap ASS, 46, warga Padangtualang Langkat seorang terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur , Rabu ( 21/4/2021 ) sekitar pukul 03.00 WIB dinihari.
Pelaku ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Dusun.Tapus Desa Pargurutan Dolok Kec.Angkola Timur Kab.Tapanuli Selatan.
Paur Subbag Humas Polres Langkat Aiptu Yasir menjelaskan saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatanya pada Juni 2019 lalu.
Pelaku juga mengakui sudah sering melakukan hubungan suami isteri dengan korban , hingga korban IAD, 16, warga Padangtualang hamil.
Yasir menjelaskan personel unit PPA Polres Langkat kemudian mengamankan pelaku guna proses hukum. (bap)















