Langsa ( Berita ) : Kegiatan musyawarah bentuk ganti rugi tanah untuk pembangunan jalan tol Binjai Langsa, dipimpin langsung oleh Ketua Tim P2T (Panitia Pengadan Tanah) Erwis A.Ptnh. yang juga Kepala Kantor Pertanahan Kota Langsa, di aula Hotel Harmoni Langsa, Kamis ( 08/04/21 )
Dalam amanat nya, Erwis meminta kepada semua peilik Tanah, Rmah maupun Kebun agar besabar dan mengikuti proses seperti Identifikasi dan Inventarisasi oleh Satgas A dan Satgas B telah selesai dilakukan dan telah diumumkan.
Wilayah yang terkena lokasi pembangunan Jalan Tol Binjai – Langsa Gampong Pondok Kelapa, Kecamatan Langsa Baro, Gampong Gedibang Aceh Kecamayan Langsa Baro, Gampong Pondok Kemuning, Kecamatan Langsa Lama.
Serta Gampong Suka Jadi Kebon Ireng, Kecamatan Langsa Lama Kota Langsa, dari hasil pendataan Satgas terdapat 134 bidang tanah, 84 bidang di trase jalan tol sementara 45 bidang diluar trase jalan tol atau tanah sisa.sebut nya.
Erwis menambahkan,Luas seluh bidang tanah yang terkena jalur tol Binjai – Langsa (Sekmen Kota Langsa) seluas : 115,57 Ha. Dan panjang jalur tol 8,2 KM.
Serta penilaian terhadap objek pengadaan tanah ini dilakukan oleh Kantor Jasa Penilaian Publik ( KJPP ) untuk selanjut nya hasil penilaian diserahkan ke Ketua P2T. Kegiatan musyawarah bentuk ganti rugi dibagi menjadi 2 yakni tanah milik masyarakat dan tanah milik BUMN.
Total ganti rugi pembangunan jalan tol di Gampong Gedubang Aceh Kecamatan Langsa Baro Rp. 75.082.745.005. Dan di Gampong Pondok Kemuning Kecaman Langsa Lama, Rp. 57.776.489.991. Dengan total nilai Rp. 132.859.236.916. hasil keputusan KJPP bersifat pinal dan mengikat.
” Hasil dari berita acara kesepakatan pemilik tanah yang setuju dengan nilaj ganti rugi akan diajukan pembayaranya ke UGK. Selanjut nya Ketua P2T akan memvalidasi pemilik tanah yang setuju serta menerima ganti rugi untuk selanjut nya PPTK Tol Binjai – Langsa II akan mengajukan pembayaran kepada Lambaga Manajemen Aset Negara (LMAN) di Jakarta selaku penyedia dana ganti rugi dan pihak LMAN akan memuatkan buku rekening Bank untuk masing masing pemilik tanah.
Serta bagi pemilik tanah yang menolak nilai ganti rugi yang telah ditetapkan oleh KJPP dapat mengajukan permohonan keberatan terhadap Nilai ganti rugi kepada Pengadilan Negeri setempat terhitung 14 hari kerja sejak pelaksanaan musyawarah.
Serta kegiatan pengadaan tanah pembangunan jalan tol Binjai – Langsa berdasarkan Peraturan Pemerintah noor 19 tahun 2021 tentang penyelenggara pengadaan tanah, pada acara ini hadar juga PPK tol Binjai – Langsa II Alfisyah, ST.MT. beserta anggota P2T dari Pemerintah Kota Langsa, Dinas Pertanian Profinsi Aceh, Kejaksaan Negeri Langsa, unsur Kecamatan, Gampong, Polsek, dan Koramil serta dihadiri oleh Pimpro dari PT. Hutama Karya.tutup Erwis.(epa).















